Makassar: Sebuah video pengendara sepeda motor di Kota Makassar berboncengan enam orang viral di media sosial. Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Satlantas Polrestabes Makassar.
Dalam video tersebut pengunggah mengatakan video seorang ibu berboncengan enam orang tersebut terjadi di Jalan Veteran, Kota Makassar. Video tersebut memperlihatkan seorang ibu membonceng empat remaja di belakang mengenakan baju olahraga SMP dan SMA serta satu di bagian depan motor yang dikendarai.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengatakan pihaknya telah melihat dan menelusuri video yang beredar tersebut. Dari penelusuran nomor polisi kendaraan itu tidak terdaftar.
"Setelah kami telusuri dan kami lacak ternyata identitas nopol tersebut tidak terdaftar di samsat atau di registrasi yang ada di BPKB atau direktorat," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Juni 2024.
Ia mengatakan, aksi dalam video tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan di Pasal 106 Ayat 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Bonceng lebih dari dua kemudian tidak memakai helem dan tentunya itu sangat sangat tidak dianjurkan dan pelanggarannya cukup banyak," ungkapnya.
Terkait dengan nomor polisi bodong yang digunakan, polisi hingga saat ini masih belum bisa memastikan. Pasalnya nomor kendaraan yang tidak terdaftar juga bisa terjadi apabila tidak membayar pajak lebih dari lima tahun karena secara otomatis terhapus.
Makassar: Sebuah video pengendara sepeda motor di Kota Makassar berboncengan enam orang
viral di media sosial. Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Satlantas Polrestabes Makassar.
Dalam video tersebut pengunggah mengatakan video seorang ibu berboncengan enam orang tersebut terjadi di Jalan Veteran,
Kota Makassar. Video tersebut memperlihatkan seorang ibu membonceng empat remaja di belakang mengenakan baju olahraga SMP dan SMA serta satu di bagian depan motor yang dikendarai.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengatakan pihaknya telah melihat dan menelusuri video yang beredar tersebut. Dari penelusuran nomor polisi kendaraan itu tidak terdaftar.
"Setelah kami telusuri dan kami lacak ternyata identitas nopol tersebut tidak terdaftar di samsat atau di registrasi yang ada di BPKB atau direktorat," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Juni 2024.
Ia mengatakan, aksi dalam video tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan di Pasal 106 Ayat 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Bonceng lebih dari dua kemudian tidak memakai helem dan tentunya itu sangat sangat tidak dianjurkan dan pelanggarannya cukup banyak," ungkapnya.
Terkait dengan nomor polisi bodong yang digunakan, polisi hingga saat ini masih belum bisa memastikan. Pasalnya nomor kendaraan yang tidak terdaftar juga bisa terjadi apabila tidak membayar pajak lebih dari lima tahun karena secara otomatis terhapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)