Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kurang Peminat, Masa Pendaftaran Pengawas Pilkada di Bantul Diperpanjang

Ahmad Mustaqim • 22 Mei 2024 17:00
Bantul: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang masa pendaftaran pengawas Pilkada di tingkat kelurahan atau desa. Perpanjangan ini diberlakukan untuk 35 desa di wilayah tersebut. 
 
"Hingga kemarin jumlah pendaftar 164 orang di 75 desa," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Sri Hartati pada Rabu, 22 Mei 2024. 
 
Hasil pencermatan yang dilakukan menunjukkan ada sebanyak 30 desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari 2 kali kebutuhan. Selain itu, ada 5 desa yang pendaftarnya tanpa ada kelompok perempuan. Menurut Sri Hartati, ketentuan petunjuk teknis pembentukan pengawas kelurahan atau desa, dalam kondisi itu harus dilakukan perpanjangan masa pendaftar. 

Ia menjelaskan, lima desa yang tak ada pendaftar perempuan untuk menjadi calon pengawas yakni Desa Banguntapan, Potorono, Ringinharjo, Caturharjo, dan Wonolelo. Ia berharap masyarakat, khususnya perempuan bisa memenuhi ketentuan keberadaan perempuan pengawas dalam Pilkada. 
 
"Bagi para pendaftar yang akan memanfaatkan waktu perpanjangan dapat menyampaikan berkas pendaftaran secara langsung ke Kantor Bawaslu Bantul," ujarnya.
 
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan perpanjangan masa pendaftaran diberlakukan 22 hingga 24 Mei 2024. Baik yang jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan maupun kurang pendaftar perempuan diharapkan bisa segera terpenuhi. 
 
Bawaslu membutuhkan pengawas kelurahan atau tingkat desa sebanyak 75 orang untuk mengawasi Pilkada 2024. Pengawas tingkat desa ditarget bisa dilantik pada 1-2 Juni 2024. Adapun honor pengawas dianggarkan Rp1,1 juta per bulan per pengawas. 
 
"Pengawas Kalurahan ini akan bertugas selama 8 bulan mendatang. Setelah dilantik tugas pertama yang akan dilaksanakan melakukan pengawasan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang akan berlangsung sejak Juni 2024," ungkapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan