Palembang: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Agus Fatoni memaparkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel dalam paripurna DPRD Sumsel. Keenam Raperda ini telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Sumsel 2024.
Pertama, Raperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Pemprov Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2016-2036. Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan.
"Sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Selain itu, kata dia, masih terdapat permasalahan lingkungan di Sumsel yang memerlukan penanganan prioritas, seperti bencana alam, kawasan gambut dan lahan kritis. Alasan itu pula yang mendasari diajukannya Raperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2024.
Kedua, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan perpanjangan usulan dari Propemperda 023 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan Pansus I.
"Raperda tersebut diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang," bebernya.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel. Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Yang menyatakan perlu dilakukan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN melalui Surat tanggal 14 Juni 2022 Nomor B-551/I/OT.00.00/6/2022 perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel," ujarnya.
Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumsel Tahun 2005-2025. Sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan awal rancangan RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Raperda kelima terkait Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel Perseroda. Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel harus disesuaikan dengan bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)," ungkap dia.
Terakhir Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Perseroda. Ia berharap keenam raperda itu dapat dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan.
"Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Fatoni.
Palembang: Penjabat (Pj) Gubernur
Sumatra Selatan (Sumsel) Agus Fatoni memaparkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel dalam paripurna DPRD Sumsel. Keenam Raperda ini telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Sumsel 2024.
Pertama, Raperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Pemprov Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2016-2036. Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan.
"Sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Selain itu, kata dia, masih terdapat permasalahan lingkungan di Sumsel yang memerlukan penanganan prioritas, seperti bencana alam, kawasan gambut dan lahan kritis. Alasan itu pula yang mendasari diajukannya Raperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2024.
Kedua, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan perpanjangan usulan dari Propemperda 023 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan Pansus I.
"Raperda tersebut diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang," bebernya.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Provinsi Sumsel. Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Yang menyatakan perlu dilakukan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN melalui Surat tanggal 14 Juni 2022 Nomor B-551/I/OT.00.00/6/2022 perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel," ujarnya.
Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sumsel Tahun 2005-2025. Sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan awal rancangan RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Raperda kelima terkait Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel Perseroda. Raperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel harus disesuaikan dengan bentuk hukum menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)," ungkap dia.
Terakhir Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Perseroda. Ia berharap keenam raperda itu dapat dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan.
"Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Fatoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)