Jakarta: Seorang wanita berinisial NM, 22, di Semarang melakukan aksi balas dendam terhadap mantan tunangannya, SM, dengan cara meneror dengan ratusan orderan fiktif. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian langsung mengamankan pelaku.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, aksi teror ini sudah dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024. NM menggunakan fotokopi KTP korban untuk melakukan aksi terornya.
"Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban," kata Edy dalam konferensi pers pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca juga: Pelaku Mutilasi hingga Cor Jasad Korban di Semarang Dihukum 20 Tahun Penjara
Jenis barang yang dipesan pelaku bermacam-macam seperti meubel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental dengan total 400 barang dan 200 jasa angkutan. Barang orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat korban meski korban tidak melakukan pemesanan
“Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring,” kata NM.
Baca juga: Jasad Pria Berseragam Bawaslu di Semarang Ditemukan Tewas di Instalasi Pengolahan Tinja
Aksi teror tersebut dilakukan lantaran NM mengaku dirinya sakit hati dan tak terima karena mantan kekasihnya, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal membatalkan pernikahannya secara sepihak.
"Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, SM juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit," ungkap NM.
NM juga mengaku dirinya menyesal dan meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.
"Saya minta maaf kepada keluarga SM dan warga Cepiring, serta yang lainnya," lanjut NM.
Meskipun sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, NM tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, NM dijerat dengan Pasal 51 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jakarta: Seorang wanita berinisial NM, 22, di
Semarang melakukan aksi
balas dendam terhadap mantan tunangannya, SM, dengan cara meneror dengan ratusan orderan fiktif. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian langsung mengamankan pelaku.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno menjelaskan,
aksi teror ini sudah dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024. NM menggunakan fotokopi KTP korban untuk melakukan aksi terornya.
"Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam oleh korban," kata Edy dalam konferensi pers pada Senin, 29 Januari 2024.
Jenis barang yang dipesan pelaku bermacam-macam seperti meubel, barang elektronik, sepeda motor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental dengan total 400 barang dan 200 jasa angkutan. Barang orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat korban meski korban tidak melakukan pemesanan
“Saya order barang sebanyak 400 dan 200 order untuk jasa angkutan. Saya pesan dengan alamat mantan tunangan saya di desa Karangayu kecamatan Cepiring,” kata NM.
Aksi teror tersebut dilakukan lantaran NM mengaku dirinya sakit hati dan tak terima karena mantan kekasihnya, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal membatalkan pernikahannya secara sepihak.
"Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, SM juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit," ungkap NM.
NM juga mengaku dirinya menyesal dan meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.
"Saya minta maaf kepada keluarga SM dan warga Cepiring, serta yang lainnya," lanjut NM.
Meskipun sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, NM tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, NM dijerat dengan Pasal 51 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)