Kupang: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mencatat selama 2023 terdapat 143 orang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur meninggal dunia di luar negeri.
"Berdasarkan data yang ada di BP2MI Kupang hingga 23 Desember 2023 terdapat 143 orang pekerja yang meninggal dunia di luar negeri dan tidak masuk dalam data pekerja," kata Lukas Pura, petugas BP2MI Kupang pada sosialisasi "Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman" seperti dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, 23 Desember 2023.
Menurut dia para pekerja asal NTT yang meninggal dunia sebagian besar merupakan tenaga kerja yang tidak melalui proses penempatan kerja yang resmi. Sehingga tidak mendapat hak-hak selama bekerja di luar negeri.
"Masalah yang dihadapi adalah penempatan PMI yang tidak prosedural karena adanya ajakan sesama anggota keluarga, sehingga menempuh jalur yang tidak resmi untuk bekerja ke luar negeri," kata Lukas.
Ia berharap warga NTT yang ingin bekerja ke luar negeri supaya mengikuti jalur resmi sehingga mendapat perlindungan dari pemerintah. Menurut Lukas, selama tahun 2023 lebih dari 1.000 orang pekerja asal NTT yang bekerja di luar negeri melalui prosedur yang berlaku dengan negara tujuan yaitu Singapura, Hongkong dan Malaysia.
Pemerintah telah menyiapkan banyak fasilitas untuk PMI termasuk terminal keberangkatan khusus bagi PMI.
"Apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang resmi," tegasnya.
Kupang: Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mencatat selama 2023 terdapat 143 orang pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur meninggal dunia di luar negeri.
"Berdasarkan data yang ada di
BP2MI Kupang hingga 23 Desember 2023 terdapat 143 orang pekerja yang meninggal dunia di luar negeri dan tidak masuk dalam data pekerja," kata Lukas Pura, petugas BP2MI Kupang pada sosialisasi "Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman" seperti dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, 23 Desember 2023.
Menurut dia para pekerja asal
NTT yang meninggal dunia sebagian besar merupakan tenaga kerja yang tidak melalui proses penempatan kerja yang resmi. Sehingga tidak mendapat hak-hak selama bekerja di luar negeri.
"Masalah yang dihadapi adalah penempatan PMI yang tidak prosedural karena adanya ajakan sesama anggota keluarga, sehingga menempuh jalur yang tidak resmi untuk bekerja ke luar negeri," kata Lukas.
Ia berharap warga NTT yang ingin bekerja ke luar negeri supaya mengikuti jalur resmi sehingga mendapat perlindungan dari pemerintah. Menurut Lukas, selama tahun 2023 lebih dari 1.000 orang pekerja asal NTT yang bekerja di luar negeri melalui prosedur yang berlaku dengan negara tujuan yaitu Singapura, Hongkong dan Malaysia.
Pemerintah telah menyiapkan banyak fasilitas untuk PMI termasuk terminal keberangkatan khusus bagi PMI.
"Apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang resmi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)