Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang (samping kanan) saat ditemui di Lapas Kelas II A Serang, Jumat (1/12/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang (samping kanan) saat ditemui di Lapas Kelas II A Serang, Jumat (1/12/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pesta Miras Maut di Lapas Kelas II A Serang, Sipir Diperiksa

Antara • 02 Desember 2023 08:00
Serang: Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, memeriksa regu jaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang hal ini buntut dari tewasnya dua narapidana setelah diketahui meminum air bersoda yang dioplos dengan hand sanitaizer.
 
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang mengatakan, memeriksa dua regu jaga yang bertugas pada saat hari kejadian pada, Minggu, 26 November 2023.
 
"Satu regu jaga berjumlah sembilan orang dan mengawasi 900 Napi, petugas piket jaga pada waktu itu ada dua regu total 18 orang sedang diperiksa,” katanya di Serang, Banten, Jumat, 1 Desember 2023.

Ia juga meminta para napi yang berpesta miras disatukan dalam satu kamar agar memudahkan saat melakukan pengawasan. Pihaknya juga meminta kepada Kalapas Kelas IIA Serang untuk meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang mengkonsumsi minuman oplosan.
 
Baca: Hand Sanitizer Penyebab Miras Maut di Lapas Serang Dicuri Napi dari Klinik

“Dari delapan orang napi yang sudah mengakui meminum oplosan supaya mudah mengawasinya untuk dijadikan satu kamar yang aksesnya mudah, supaya cepat pertolongan pertama jika terjadi keluhan kembali," katanya.
 
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Fajar Nur Cahyono, di Serang, Banten, Jumat, menyampaikan bahwa, total ada 15 narapidana yang kedapatan meminum coca-cola yang dicampur alkohol hand sanitizer.
 
"Totalnya kurang lebih yang minum ada 15 orang warga binaan, karena ada itu didapati dari dua kamar 8 dan 9," katanya saat ditemui di Lapas Kelas II A Serang, Jumat.
 
Fajar menyampaikan, kadar alkohol di hand sanitizer tersebut sekitar 70 persen. Dan dari 15 narapidana tujuh orang diantaranya mengeluhkan sakit seperti mual dan pusing hingga di larikan ke RSUD Banten, pada Senin (27 November) lalu.
 
Namun, dua narapidana dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit.
 
"Keduanya adalah tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY dihukum 5 tahun 6 bulan. Sedangkan BP dihukum 7 tahun. Keduanya bersalah berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan