14 orang yang ditangkap lantaran melakukan perusakan rumah indekos di Malang/Polres Malang.
14 orang yang ditangkap lantaran melakukan perusakan rumah indekos di Malang/Polres Malang.

Rusak Rumah Indekos di Malang, 4 Mahasiswa Asal NTT di Malang Ditetapkan Tersangka

Daviq Umar Al Faruq • 15 Juni 2024 23:09
Malang: Aksi perusakan sebuah rumah indekos terjadi di Jalan Tirto Utomo XI RT03/RW01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat 7 Juni 2024 lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam kasus ini, empat orang mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, total ada 14 orang yang ditangkap pada Jumat 14 Juni 2024. Namun dari belasan orang yang ditangkap itu, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap barang dan orang.
 
"Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil pemeriksaan ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut," katanya, Sabtu 15 Juni 2024.

Empat tersangka itu antara lain, DN alias Renta, 24, mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Renta tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. 
 
Kemudian AK alias Toni, 35, mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
 
Lalu LK alias Lukas, 38, mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
 
Terakhir yakni AJ alias Gusti, 24, mahasiswa asal Waimakaha, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau, Kabupaten Malang.
 
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca," tegas Gandha. 
 
Gandha menerangkan, peristiwa ini bermula saat sebanyak 14 orang mendatangi rumah indekos di Jalan Tirto Utomo XI, pada Jumat 7 Juni 2024. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.
 
"Kemudian langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut, serta mengacak-acak isi kamar. Mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama sama anggota organisasi GRIB JAYA," jelasnya.
 
Kasus ini terungkap setelah pemilik indekos melapor ke Polsek Dau usai keributan terjadi. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. 
 
"Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yg diduga adalah tempat kos dari F," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan