Peninjauan pembangunan ruas jalan Cikumpay-Ciparay, Kabupaten Lebak, Banten. Dokumentasi/ istimewa
Peninjauan pembangunan ruas jalan Cikumpay-Ciparay, Kabupaten Lebak, Banten. Dokumentasi/ istimewa

Rampung 300 Hari, Jalan Cikumpay-Ciparay Diyakini Tingkatkan Wisata Banten Selatan

Deny Irwanto • 09 Maret 2024 19:38
Lebak: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten meyakini pekerjaan pembangunan ruas jalan Cikumpay-Ciparay, Kabupaten Lebak, bisa rampung tepat waktu.
 
Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan pekerjaan pembangunan ruas jalan Cikumpay-Ciparay sudah dilakukan peletakan batu pertama pada Selasa, 5 Maret 2024.
 
"Kami akan memastikan pekerjaan ruas jalan Cikumpay-Ciparay bisa selesai tepat waktu yakni 10 bulan. Sehingga masyarakat Banten selatan, khususnya Lebak bisa merasakan langsung manfaat dari pembangunan jalan ini,” kata Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, Sabtu, 9 Maret 2024.
 
Baca: Jabar Minta Reaktivasi Jalur KA Ciwidey dan Pangandaran
 
Arlan menjelaskan ruas jalan Cikumpay-Ciparay memiliki lebar 6 meter dengan panjang 12,27 kilometer. Pembangunan jalan Cikumpay-Ciparay diprioritaskan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat karena jalan ini menghubungkan kawasan wisata Gunung Luhur atau Negeri di Awan dengan sejumlah pantai di Banten Selatan.

"Jika jalan ini selesai maka secara otomatis akan banyak wisatawan yang datang ke kawasan wisata Banten selatan sehinhga ekonomi daerah juga akan terangkat," jelasnya.
 
Selain akses menuju kawasan wisata, jalan tersebut juga menghubungkan antardesa di sekitarnya dan memudahkan akses para siswa menuju sekolah.
 
Ketika disinggung soal beredarnya informasi bahwa PT. Lambok Ulina selaku kontraktor penyedia jasa proyek ruas jalan Cikumpay-Ciparay yang punya sejarah buruk, Arlan mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut tidak dalam status daftar hitam. 
 
Bahkan saat ini perusahaan tersebut dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
 
"Mengenai informasi bahwa perusahaan tersebut masuk dalam status daftar hitam, saya katakan hal itu tidak benar. Ini bisa dibuktikan dari hasil screening pada sistem INAPROC," jelas Arlan.
 
INAPROC sendiri merupakan website informasi terkait pengadaan barang/jasa secara nasional yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah. Website ini juga menampilkan informasi mengenai daftar pelaku usaha yang dikenakan sanksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan