Banjarmasin: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meringkus tiga pemuda melakukan transaksi sabu di sebuah hotel di Banjarmasin.
"Tersangka berinisial LK (28), AP (22) dan MI (21) ditangkap saat berada di dalam kamar hotel," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, di Banjarmasin, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Baca: Polda Sulbar Ajak Masyarakat Salurkan Eksperesi Melalui Festival Mural
Polisi menyita barang bukti 11 paket sabu dengan berat 92,37 gram yang diedarkan ketiganya. Isharyadi mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar pengendali ketiga tersangka.
"Dari barang bukti yang ada disinyalir pemasok bandarnya cukup besar jadi masih kami telusuri," jelasnya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.???????
Isharyadi mengingatkan masyarakat termasuk kalangan muda untuk tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jika tak ingin merasakan dinginnya jeruji penjara.
"Siapa yang bersentuhan dengan narkoba lamban laun dipastikan tertangkap, jadi berhentilah sebelum menyesal," ungkapnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi.
Banjarmasin: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meringkus tiga pemuda melakukan transaksi
sabu di sebuah hotel di Banjarmasin.
"Tersangka berinisial LK (28), AP (22) dan MI (21) ditangkap saat berada di dalam kamar hotel," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, di Banjarmasin, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Baca:
Polda Sulbar Ajak Masyarakat Salurkan Eksperesi Melalui Festival Mural
Polisi menyita barang bukti 11 paket sabu dengan berat 92,37 gram yang diedarkan ketiganya. Isharyadi mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar pengendali ketiga tersangka.
"Dari barang bukti yang ada disinyalir pemasok bandarnya cukup besar jadi masih kami telusuri," jelasnya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.???????
Isharyadi mengingatkan masyarakat termasuk kalangan muda untuk tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jika tak ingin merasakan dinginnya jeruji penjara.
"Siapa yang bersentuhan dengan narkoba lamban laun dipastikan tertangkap, jadi berhentilah sebelum menyesal," ungkapnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)