Tersangka pemakai racun sianida, NA saat rekonstruksi di Polres Bantul, 7 Juni lalu. Medcom.id/ahmad mustaqim
Tersangka pemakai racun sianida, NA saat rekonstruksi di Polres Bantul, 7 Juni lalu. Medcom.id/ahmad mustaqim

Tersangka Sate Sianida Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ahmad Mustaqim • 25 Agustus 2021 13:38
Bantul: Berkas perkara tersangka kasus sate racun sianida di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), NA, resmi dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu, 25 Agustus 2021. Perempuan 25 tahun asal Majalengka, Jawa Barat, itu kini menjadi tahanan kejaksaan.
 
"NA sekarang ditahan di Rutan Bantul, (tempat tahanan khusus perempuan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi ditemui di sela proses penerimaan berkas.
 
Suwandi mengatakan, berkas tersangka NA sudah lengkap. Ia menilai berkas NA sudah layak disidangkan.

"Jaksa kami sudah meneliti, sudah lengkap sehingga layak untuk kami sidangkan," ujarnya.
 
Suwandi mengatakan, jaksa menyertakan lima pasal yang akan didakwakan ke NA. Lima pasal itu yakni, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 359, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan  Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
 
Baca: Kasus Sate Beracun Sianida di Bantul Segera Disidangkan
 
"Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkapnya.
 
Suwandi menyebut, hasil kejiwaan tersangka NA juga sudah disertakan kepolisian. Ia menyatakan akan membuka hasil tes kejiwaan itu di persidangan.
 
"Sementara ini menurut kami layak untuk disidangkan, maka kami nyatakan lengkap. Kalau memang tidak layak, kami kembalikan. Tinggal nanti mana perbuatan yang sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," ungkapnya.
 
Pihaknya akan segera melimpahkan berkas itu ke pengadilan. Ia memperkirakan paling lambat dua pekan ke depan berkas dikirim ke pengadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan