Makassar: Seorang marbot masjid di Kelurahan Pampang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap jajaran Polrestabes Makassar lantaran mencabuli sejumlah anak. Perbuatan cabul dilakukan di dalam mesjid.
"Kalau korban saat ini ada delapan orang," kata, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Muh Rivai, di Makassar, Selasa, 17 Agustus 2021.
Ia mengatakan perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak April hingga Juni 2021. Pelaku ditangkap setelah warga dan pengurus masjid membuka rekaman kamera pengintai atau CCTV yang dipasan di dalam masjid.
Warga yang marah kemudian menuju ke rumah marbot. Beruntung sebelum menjadi bulan-bulanan warga yang marah karena perbuatannya, polisi tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.
Baca juga: Tempat Hiburan di Bandung Bakal Beroperasi Lagi
"Karena mau diamuk sama massa jadi diamankam sama tim Polsek Panakkukang lalu diserahkan ke Polrestabes," jelasnya.
Rivai menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memberikan uang kepada para korban. Setelah itu mengajak korban ke dalam masjid dan melakukan pencabulan terhadap para korban yang masih dibawah umur
"Kalau modusnya itu, dia kasih uang anak-anak Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, bervariasi. Dilakukan di dalam masjid," sambungnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan delapan orang anak tersebut. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara."
Makassar: Seorang marbot masjid di Kelurahan Pampang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap jajaran Polrestabes Makassar lantaran
mencabuli sejumlah anak. Perbuatan cabul dilakukan di dalam mesjid.
"Kalau korban saat ini ada delapan orang," kata, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Muh Rivai, di Makassar, Selasa, 17 Agustus 2021.
Ia mengatakan perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak April hingga Juni 2021. Pelaku ditangkap setelah warga dan pengurus masjid membuka rekaman kamera pengintai atau CCTV yang dipasan di dalam masjid.
Warga yang marah kemudian menuju ke rumah marbot. Beruntung sebelum menjadi bulan-bulanan warga yang marah karena perbuatannya, polisi tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.
Baca juga:
Tempat Hiburan di Bandung Bakal Beroperasi Lagi
"Karena mau diamuk sama massa jadi diamankam sama tim Polsek Panakkukang lalu diserahkan ke Polrestabes," jelasnya.
Rivai menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memberikan uang kepada para korban. Setelah itu mengajak korban ke dalam masjid dan melakukan pencabulan terhadap para korban yang masih dibawah umur
"Kalau modusnya itu, dia kasih uang anak-anak Rp10 ribu sampai Rp20 ribu, bervariasi. Dilakukan di dalam masjid," sambungnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan delapan orang anak tersebut. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)