Ilustrasi Bali. MI/Ramdani
Ilustrasi Bali. MI/Ramdani

Covid-19 Update

Diperketat, Masuk Bali Harus Pakai Hasil Tes PCR Mulai 30 Juni

MetroTV • 29 Juni 2021 17:33
Jakarta: Seluruh pendatang yang masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib mengantongi dokumen hasil tes negatif covid-19 polymerase chain raction (PCR) asli. Aturan yang lebih ketat ini berlaku terhitung mulai 30 Juni 2021.
 
Dokumen hasil swab test antigen sudah tidak berlaku lagi. Aturan tersebut sudah disetujui pemerintah pusat.
 
“Pelaku perjalanan dalam negeri yang akan ke Bali, grade screening-nya kita naikkan. Yang dulunya boleh antigen, sekarang hanya tes Swab berbasis PCR," ujar Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bali, Made Rentin, dalam program Covid-19 Update di Metro TV, Selasa, 29 Juni 2021.

Baca: Covid-19 Menggila, Ahli Virologi Minta Pemerintah Perketat Filter Masuk Bali
 
Surat edaran terkait aturan ini bakal diteken Gubernur Bali, I Wayan Koster, hari ini, 29 Juni 2021. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut, pemberlakuan tes PCR paling lama 2x24 Jam sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk Bali.
 
Selain itu, surat keterangan hasil tes covid-19 yang dipakai oleh pelaku perjalanan dalam negeri harus memakai QR Code. Aturan diberlakukan agar surat keterangan hasil tes Swab PCR tidak dipalsukan. (Raja Alif Adhi Budoyo)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan