Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

Pemkab Cilacap Bakal Sanksi Tegas ASN Nekat Cuti Saat Nataru

Antara • 24 November 2021 15:22
Cilacap: Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti selama periode Natal dan Tahun Baru 2022. ASN nekat cuti akan diberikan sanksi tegas.
 
"Larangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf di Cilacap, Rabu, 24 November 2021.
 
Pemkab Cilacap meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memberikan izin atau rekomendasi cuti kepada ASN. Khususnya pada Jumat, 24- 31 Desember 2021, maupun 2 Januari 2022.

ASN tetap berada di kantor atau di rumah saja pada tanggal-tanggal tersebut. Jika ada ASN yang melanggar larangan cuti tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
 
"Sanksi bagi ASN ada tahapannya, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat," katanya.
 
Baca: Masuk Bandar Lampung, Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
 
Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada tanggal 30 November 2021.
 
Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada bulan Januari 2022.
 
"Nanti 'kan tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir," kata Farid
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan