Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dokumentasi/ Istimewa
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dokumentasi/ Istimewa

PPKM Mikro Aceh Berlanjut Hingga 20 Juli 2021

Fajri Fatmawati • 08 Juli 2021 02:34
Banda Aceh: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyatakan pihaknya  melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 20 Juli 2021.
 
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa) guna pengendalian penyebaran covid-19.
 
"PPKM Mikro dilanjutkan untuk pengendalian penyebaran covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca: Pemkab Gowa Berlakukan PPKM Mikro Pekan Depan
 
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
 
PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dan skenario pengendalian covid-19.
 
"Yakni di zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah." ucap Saifullah.
 
Selain menetapkan kriteria zonasi dan skenario pengendaliannya, lanjut Saifullah, intruksi Gubernur Aceh itu juga memuat mekanisme koordinasi setiap elemen, mulai keuchik (kepala desa) Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH.
 
"Kemudian, tim penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, relawan, dan unsur terkait lainnya," jelasnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan