Saiful Mahdi bebas dari penjara dan dijemput keluarga, kolega dan tim advokasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Aceh. Foto: Medcom.id/ Fajri Fatmawati
Saiful Mahdi bebas dari penjara dan dijemput keluarga, kolega dan tim advokasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Aceh. Foto: Medcom.id/ Fajri Fatmawati

Saiful Mahdi Bebas, Pemerintah Diharap Merevisi UU ITE

Fajri Fatmawati • 13 Oktober 2021 18:30
Banda Aceh: Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, dinyatakan bebas setelah Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden (Keppres) amnesti. Saiful berharap agar UU ITE segera direvisi.
 
Dosen Fakultas MIPA itu dijemput keluarga, kolega, dan tim advokasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Aceh, pada Rabu sore, 13 Oktober 2021. Penyambutan penuh dengan suasana haru.
 
Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, mendoakan dan mengadvokasi sehingga dirinya diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.

“Syukur Alhamdulillah saya bebas hari ini, terima kasih untuk semuanya, untuk teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga amnesti ini, kepada teman-teman media, teman teman jurnalis khususnya,” kata Saiful Mahdi.
 
Baca: Jokowi Teken Amnesti Saiful Mahdi, Istri: Doa Itu Dahsyat
 
Selama menjalani penahanan, Saiful Mahdi mengaku mendapat perlakuan yang sangat baik dari lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala LP, pejabat LP hingga staf.
 
“Alhamdulillah saya nyaris betah karena perlakuan yang sangat baik dari teman-teman di sini. Saya diangkat sama Pak Said menjadi Duta Lapas untuk menceritakan bahwa lapas kita sangat berbeda,” ucap Saiful.
 
Saiful berharap agar Presiden Joko Widodo dan DPR segera merevisi Undang-undang ITE. Menurutnya, undang-undang ini perlu penyempurnaan agar tidak bisa serta merta menyerat warga.
 
“Kita berharap agar presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, karena banyak saudara-saudara kita yang tersangka kasus UU ITE, seperti saya, ada 24 orang yang sedang dalam proses pengadilan, ratusan orang masih diperiksa menggunakan pasal-pasal UU ITE,” jelasnya.
 
Baca: Selama di Lapas, Saiful Mahdi Berbagi Ilmu Pada Narapidana
 
Kasus Saiful Mahdi bermula pada Februari 2019. Dia mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Universitas Syiah Kuala. Pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2 September 2019.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Setelah putusan, Saiful mengajukan pengampunan pada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Jokowi menyetujui permohonan amnesti dan mengirim Surat Presiden Nomor 46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021 ke DPR.
 
DPR menyetujui pemberian amnesti pada Kamis, 7 Oktober 2021. Seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna via virtual dan luring setuju dengan pemberian amnesti itu. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyebut alasan DPR langsung mengambil sikap karena pengajuan amnesti untuk Saiful Mahdi sangat urgen. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan