Bandung: Sebanyak 23 mal di Kota Bandung, Jawa Barat, saat ini belum beroperasional meski telah diperbolehkan dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Pasalnya para pengelola mal masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) terkait teknis dibukanya kembali mal di masa pandemi covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, pihaknya akan rapat untuk merumuskan teknis pelaksanaan dibukanya kembali mal atau pusat perbelanjaan. Terlebih Kota Bandung menjadi salah satu daerah percontohan diberikan relaksasi dibukanya kembali mal.
"Jadi tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jabar, ada 23 mal di Kota Bandung dan mereka sudah siap dengan aturan dari pemerintah pusat. Tapi sampai saat ini belum ada mal yang buka, karena masih menunggu perwalnya," ujar Elly saat dihubungi via telepon, Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca: BOR RS di Surabaya Turun Jadi 70 Persen
Elly menuturkan, nantinya Satgas Covid-19 yang telah dibentuk di setiap mal akan difungsikan kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Salah satunya yakni syarat yang diwajibkan menyertakan bukti hasil vaksin covid-19 dari pengunjung.
"Itu (Satgas Covid-19) kan memang sudah ada, sudah dibentuk, nanti diaktifkan lagi. Nanti setiap pengunjung diperiksa apakah sudah divaksin atau belum, dan wajib menunjukkan kartu atau pun di hapenya kalau dia sudah divaksin," tutur Elly.
Diakui Elly, pada siang ini akan dilakukan rapat dengan berbagai pihak terkait pelaksaan dibukanya kembali mal di Kota Bandung secara ketat. Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya antisipasi meningkatkanya kasus covid-19 di Kota Bandung yang kini terus mengalami penurunan selama PPKM Level 4 berlangsung.
"Jadi nanti jam operasionalnya ditentukan juga, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 WIB. Kalau jumlah pengunjungnya tetap, 25 persen dari kapasitas mal tersebut," sahutnya.
Bandung: Sebanyak 23 mal di Kota Bandung, Jawa Barat, saat ini belum beroperasional meski telah diperbolehkan dalam masa perpanjangan
PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Pasalnya para pengelola mal masih menunggu Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) terkait teknis dibukanya kembali mal di masa pandemi covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, pihaknya akan rapat untuk merumuskan teknis pelaksanaan dibukanya kembali mal atau pusat perbelanjaan. Terlebih Kota Bandung menjadi salah satu daerah percontohan diberikan relaksasi dibukanya kembali mal.
"Jadi tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jabar, ada 23 mal di Kota Bandung dan mereka sudah siap dengan aturan dari pemerintah pusat. Tapi sampai saat ini belum ada mal yang buka, karena masih menunggu perwalnya," ujar Elly saat dihubungi via telepon, Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca: BOR RS di Surabaya Turun Jadi 70 Persen
Elly menuturkan, nantinya Satgas Covid-19 yang telah dibentuk di setiap mal akan difungsikan kembali untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Salah satunya yakni syarat yang diwajibkan menyertakan bukti hasil vaksin covid-19 dari pengunjung.
"Itu (Satgas Covid-19) kan memang sudah ada, sudah dibentuk, nanti diaktifkan lagi. Nanti setiap pengunjung diperiksa apakah sudah divaksin atau belum, dan wajib menunjukkan kartu atau pun di hapenya kalau dia sudah divaksin," tutur Elly.
Diakui Elly, pada siang ini akan dilakukan rapat dengan berbagai pihak terkait pelaksaan dibukanya kembali mal di Kota Bandung secara ketat. Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya antisipasi meningkatkanya kasus covid-19 di Kota Bandung yang kini terus mengalami penurunan selama PPKM Level 4 berlangsung.
"Jadi nanti jam operasionalnya ditentukan juga, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 WIB. Kalau jumlah pengunjungnya tetap, 25 persen dari kapasitas mal tersebut," sahutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)