Garut: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun empat di kawasan perkotaan. Tujuannya untuk meminimalisasi kegiatan masyarakat saat pandemi covid-19.
"Sekarang tidak ada penyekatan, yang ada ganjil genap, ganjil genap juga hanya sejalan, ganjil genap itu hanya mengurangi di daerah kategori patuh prokes (protokol kesehatan)," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ia menuturkan Kabupaten Garut saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 karena kasus kematian akibat covid-19 di daerah itu tinggi.
Upaya membatasi kegiatan masyarakat saat pandemi ini, lanjut Rudym salah satunya dengan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.
"Kita sebenarnya tidak mau lagi ada penyekatan, namanya juga PPKM, jadi ada kegiatan pembatasan masyarakat, jadi kami mohon maaf," tutur Rudy
Penerapan PPKM level 4 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Garut. Kemudian, muncul SE Bupati Garut 443.2/2472/Tapem dengan menambahkan beberapa penyesuaian, salah satunya dengan adanya pengaturan ganjil genap.
Dalam SE Bupati Garut, tertulis aturan berlaku pada setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jalan Ahmad Yani mulai simpang BNI sampai simpang Asia Plaza mulai 6 sampai 9 Agustus 2021 dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Penentuan ganjil genap dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.
Angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Baca: Gelar Dangdutan, Kades di Malang Diperiksa Inspektorat
Pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran.
Selanjutnya kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Kemudian angkutan logistik sembako, kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.
Garut: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat memberlakukan
sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun empat di kawasan perkotaan. Tujuannya untuk meminimalisasi kegiatan masyarakat saat pandemi
covid-19.
"Sekarang tidak ada penyekatan, yang ada ganjil genap, ganjil genap juga hanya sejalan, ganjil genap itu hanya mengurangi di daerah kategori patuh prokes (protokol kesehatan)," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat, 6 Agustus 2021.
Ia menuturkan Kabupaten Garut saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 karena kasus kematian akibat covid-19 di daerah itu tinggi.
Upaya membatasi kegiatan masyarakat saat pandemi ini, lanjut Rudym salah satunya dengan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.
"Kita sebenarnya tidak mau lagi ada penyekatan, namanya juga PPKM, jadi ada kegiatan pembatasan masyarakat, jadi kami mohon maaf," tutur Rudy
Penerapan PPKM level 4 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2442/Tapem tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Garut. Kemudian, muncul SE Bupati Garut 443.2/2472/Tapem dengan menambahkan beberapa penyesuaian, salah satunya dengan adanya pengaturan ganjil genap.
Dalam SE Bupati Garut, tertulis aturan berlaku pada setiap warga yang memakai kendaraan melewati ruas Jalan Ahmad Yani mulai simpang BNI sampai simpang Asia Plaza mulai 6 sampai 9 Agustus 2021 dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Penentuan ganjil genap dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.
Angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.
Baca:
Gelar Dangdutan, Kades di Malang Diperiksa Inspektorat
Pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran.
Selanjutnya kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Kemudian angkutan logistik sembako, kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)