Pontianak: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan tes usap pada 17 pengunjung warung kopi (warkop) karena melanggar jam malam. Aturan jam malam ditetapkan sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 14-28 Juni 2021.
"Dari hasil razia kami bersama jajaran Polresta Pontianak dan instansi terkait lain pada Senin malam, 14 Jun 2021, menemukan satu warkop yang masih beroperasi di atas jam malam yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sehingga semua pengunjung kami tes usap," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Selasa, 15 Juni 2021.
Dia menjelaskan, hasil tes usap tersebut akan keluar dalam tiga hari ke depan, Jika hasilnya ada pengunjung yang terkonfirmasi positif covid-19, maka warkop tersebut akan ditutup sementara.
"Kami akan gencar dan rutin melakukan razia terhadap warkop yang bandel hingga penerapan PPKM berakhir," tambah Sidiq.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Pontianak mengalihkan sejumlah arus lalu lintas (lalin) dalam mendukung pengetatan PPKM di Kota Pontianak. Pengalihan arus lalu lintas berlaku mulai Senin malam, 14 Juni 2021, pukul 20.00 WIB.
"Kami tadi malam telah melaksanakan pengalihan arus lalu lintas pada ruas Jalan Gajah Mada, Hijas, Ketapang dan Jalan Reformasi Kota Pontianak," terang Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan.
Baca: Fokus Pengobatan, Gubernur Papua Minta Kekosongan Kursi Wagub Dibahas Nanti
Pengalihan atau rekayasa arus lalin diterapkan di Simpang Flamboyan, yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada dan simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada. Kemudian, Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura, serta Jalan Reformasi.
Dia menambahkan, pengalihan arus tersebut dilaksanakan selektif prioritas. Petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotek, ojek online, dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilakan melalui jalan tersebut.
"Kami berharap seluruh warga Kota Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan bersama-sama berupaya mencegah penyebarluasan covid-19 di kota ini," tutur Rio.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/Umum/Tahun 2021 Tanggal 10 Juni 2021 tentang Penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14-28 Juni 2021.
Pontianak: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan
tes usap pada 17 pengunjung warung kopi (warkop) karena melanggar jam malam. Aturan jam malam ditetapkan sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mulai 14-28 Juni 2021.
"Dari hasil razia kami bersama jajaran Polresta Pontianak dan instansi terkait lain pada Senin malam, 14 Jun 2021, menemukan satu warkop yang masih beroperasi di atas jam malam yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, sehingga semua pengunjung kami tes usap," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Selasa, 15 Juni 2021.
Dia menjelaskan, hasil tes usap tersebut akan keluar dalam tiga hari ke depan, Jika hasilnya ada pengunjung yang terkonfirmasi positif covid-19, maka warkop tersebut akan ditutup sementara.
"Kami akan gencar dan rutin melakukan razia terhadap warkop yang bandel hingga penerapan PPKM berakhir," tambah Sidiq.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Pontianak mengalihkan sejumlah arus lalu lintas (lalin) dalam mendukung pengetatan PPKM di Kota Pontianak. Pengalihan arus lalu lintas berlaku mulai Senin malam, 14 Juni 2021, pukul 20.00 WIB.
"Kami tadi malam telah melaksanakan pengalihan arus lalu lintas pada ruas Jalan Gajah Mada, Hijas, Ketapang dan Jalan Reformasi Kota Pontianak," terang Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan.
Baca:
Fokus Pengobatan, Gubernur Papua Minta Kekosongan Kursi Wagub Dibahas Nanti
Pengalihan atau rekayasa arus lalin diterapkan di Simpang Flamboyan, yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada dan simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada. Kemudian, Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura, serta Jalan Reformasi.
Dia menambahkan, pengalihan arus tersebut dilaksanakan selektif prioritas. Petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotek, ojek online, dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilakan melalui jalan tersebut.
"Kami berharap seluruh warga Kota Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan bersama-sama berupaya mencegah penyebarluasan covid-19 di kota ini," tutur Rio.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/Umum/Tahun 2021 Tanggal 10 Juni 2021 tentang Penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14-28 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)