Tangerang: Jam operasional tempat kuliner dan pertokoan di Kota Tangerang, Banten, dipangkas hingga pukul 19.00 WIB. Hal ini menyusul terjadinya lonjakan kasus covid-19 di daerah tersebut.
"Pusat pertokoan dan restoran akan kita batasi hingga pukul 19.00 WIB untuk makan di tempat. Sampai pukul 21.00 WIB boleh, tapi hanya boleh take away atau dibawa ke rumah," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis, 17 Juni 2021.
Arief mengatakan hal tersebut seiring melonjaknya kasus covid-19 dalam 10 hari terakhir di wilayahnya. Saat ini, jumlah tempat tidur pada tempat isolasi di rumah sakit ditambah sementara tingkat hunian isolasi saat ini 85 persen.
Kemudian, aktivitas publik seperti resepsi pernikahan, hajatan, dan khitanan dilarang makan di tempat. "Semuanya harus dalam bentuk take away atau hampers," lanjut dia.
Baca: 84 Desa di Kudus Masuk Zona Merah Covid-19
Arief menuturkan, kegiatan tahlilan juga harus dibatasi jumlah pesertanya. Boleh dilakukan tapi dengan kelompok kecil namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan benar dan maksimal.
"Jadi mudah-mudahan dengan pengendalian yang lebih ketat, kita berharap dalam dua minggu ke depan kita evaluasi kasus covid-19 bisa turun dan bisa aktivitas ekonomi dengan aman dan lancar," harap dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan