ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Terpapar Covid-19, Seorang Tahanan Rutan Tangerang Meninggal

Deny Irwanto • 20 Juli 2021 03:02
Tangerang: Seorang tahanan Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang, Arifin Widjaja alias Pepen meninggal di RSPP Simprug pada Jumat, 16 Juli 2021.
 
Arifin yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten dirawat sejak Rabu, 7 Juli 2021 setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak rutan, ternyata Arifin terpapar covid-19.
 
"Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal karena terpapar covid-19 di dalam rutan. Kami pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Pak Arifin dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena berusia lanjut," kata Kuasa Hukum Arifin, H. Onggowijaya, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juni 2021.

Baca: Sepekan Isolasi Mandiri, Gibran Dipastikan Sehat
 
Onggo menjelaskan sebelum insiden ini, pihaknya sempat mengkhawatirkan kesehatan Arifin yang sudah berusia lanjut dan punya riwayat penyakit. Pihaknya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun tidak dikabulkan.
 
Sementara kasus yang membelit Arifin berawal dari transaksi tanah sekitar 53 hektare di daerah Kohod, Kabupaten Tangerang pada Februari 2017. Pembeli tanah bernama Hengki Lohanda membeli tanah dari Arifin dengan membayar uang muka 30% atau sekitar Rp11,9 Miliar.
 
Arifin hanya 2 kali bertemu dengan Henki  yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp75.000 m2 dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis.
 
Sebelum transaksi, Hengki melalui mediator mensyaratkan untuk pembayaran 30% dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh mediator.
 
Fakta persidangan terungkap bahwa Notaris pernah menawarkan agar untuk NIB diurus oleh Notaris, namun pembeli menolak dan lebih memilih pengurusan NIB dilakukan oleh mediator bernama Syam.
 
Menurut Onggo, Arifin sama sekali tidak tahu soal NIB dan ia juga mempercayakan kepada mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah. Berdasarkan permasalahan NIB inilah Arifin dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
 
Terpapar Covid-19, Seorang Tahanan Rutan Tangerang Meninggal
Bukti pengembalian uang muka dari pihak Arifin Widjaja kepada Hengki Lohanda.Dokumentasi/ istimewa
 
"Di persidangan semua saksi mengatakan Pak Arifin tidak pernah menyuruh siapapun memasukan kata NIB apalagi nomor NIB yang tidak benar, oleh karenanya Pak Arifin dinyatakan oleh Pengadilan tidak terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Perkara ini pertama kali dilaporkan Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya 5 April 2017 dan penyidikan telah dihentikan (SP3)  berdasarkan putusan Praperadilan 2018, anehnya Pak Arifin dilaporkan lagi di tahun yang sama dengan obyek dan bukti yang sama, sehingga beliau terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia," jelas Onggo.
 
Onggo menyesalkan meninggalnya Arifin lantaran seharusnya dalam perkara, kliennya dapat ditetapkan restorative justice karena telah mengembalikan uang Rp11,9 miliar sebelum berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan