Kasi Pelayanan Haji dan Umroh pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Tutik, mengatakan bila ada calon haji yang ingin mundur Kemenag tidak akan melarangnya. Sebab itu sepenuhnya adalah hak jemaah. Bila calon haji memilih mundur dapat mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) pelunasan atau Bipih setoran awal.
“Jika yang diambil setoran lunas, nomor porsi tidak hilang dan tetap menjadi calon jamaah haji tahun 2022. Tapi kalau diambi semuanya, maka nomor porsi hilang. Uang dikembalikan 100 persen. Tidak ada potongan apapun. Utuh,” ujar Tutik, Jumat, 4 Juni 2021.
Berkait penundaan pelaksanaan ibadah haji telah disampaikan kepada calon jamaah melalui layanan pesan WhatsApps. Pesan tersebut dikabarkan kepada calon haji, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), KBIH, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
“Senin mendatang akan disampaikan Pak Kepala Kemenag Jepara lewat virtual kepada jemaah dan yang berkepentingan,” kata Tutik.
Baca: Masyarakat di Kudus Dilarang Gelar Hajatan
Sebanyak 1.284 calon haji yang urung berangkat merupakan jemaah yang pada 2020 rencananya diberangkatkan.
Persiapan pemberangkatan calon haji pun sudah dilakukan. Yaitu vaksinasi calon haji. Pelaksanaan vaksin telah dilakukan bersamaan dengan program vaksinasi warga lanjut usia dan pelayan publik di masing-masing wilayah.
Salah satu calon haji, Emy Susanti, mengatakan telah menerima informasi penundaan pemberangkatan jemaah haji melalui layanan pesan singkat yang dikirim kantor Kemenag Kabupaten Jepara.
“Ya, bagaimana lagi memang belum bisa berangkat dan belum rezekinya tahun ini. Kami menerima dengan ikhlas dan lapang dada, semua kami serahkan kepada Allah,” kata Emy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id