Tangerang: Razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Tangerang Selatan, kembali mendapati eksploitasi balita yang dibawa untuk mengemis.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, mengatakan dari 11 orang PMKS yang digelandang ke Dinas Sosial, 5 di antaranya adalah anak-anak yang dibawa untuk mengemis. Bahkan dua anak di antaranya, disewa oleh orang dewasa untuk diajak mengemis.
"Terkait PMKS yang kami amankan dari sejumlah titik lampu merah yang berada di kota Tangsel, mereka kami bawa ke Dinas Sosial. Jumlah total 11 orang, 6 orang perempuan dan 5 orang anak-anak," kata Muksin Alfachri di Tangerang Selatan, Minggu, 7 November 2021.
Baca: Cegah Air Kali Lamong Meluap, Pemkot Surabaya Buat Tanggul
Muksin menjelaskan 6 perempuan dewasa beserta 3 anak yang dipekerjakan untuk mengemis dibawa Dinas Sosial Tangsel ke Rumah Antara, di Serang, Banten. Sementara dua anak lain yang diketahui merupakan anak sewaan dibawa ke P2TP2A Tangsel.
Muksi mengakui sebenarnya Pemkot Tangsel telah memiliki Perda terkait larangan bagi pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beroperasi di Tangsel.
"Para pengamen atau pengemis yang tidak membawa anak -anak kami peringatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut dijalan. Karena hal ini melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda 50 juta," ungkap Muksin.
Namun begitu Muksin tidak langsung menerapkan sanksi tipiring kepada pengemis dan PMKS yang ditangkap hari ini.
"Saat ini masih kita bina dulu, selanjutnya jika kembali mereka mengemis. Maka ancaman pidana nya tipiring dengan sanksi kurungan 6 bulan penjara," ujar Muksin.
Tangerang: Razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Tangerang Selatan, kembali mendapati eksploitasi balita yang dibawa untuk
mengemis.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, mengatakan dari 11 orang PMKS yang digelandang ke Dinas Sosial, 5 di antaranya adalah anak-anak yang dibawa untuk mengemis. Bahkan dua anak di antaranya, disewa oleh orang dewasa untuk diajak mengemis.
"Terkait PMKS yang kami amankan dari sejumlah titik lampu merah yang berada di kota Tangsel, mereka kami bawa ke Dinas Sosial. Jumlah total 11 orang, 6 orang perempuan dan 5 orang anak-anak," kata Muksin Alfachri di Tangerang Selatan, Minggu, 7 November 2021.
Baca:
Cegah Air Kali Lamong Meluap, Pemkot Surabaya Buat Tanggul
Muksin menjelaskan 6 perempuan dewasa beserta 3 anak yang dipekerjakan untuk mengemis dibawa Dinas Sosial Tangsel ke Rumah Antara, di Serang, Banten. Sementara dua anak lain yang diketahui merupakan anak sewaan dibawa ke P2TP2A Tangsel.
Muksi mengakui sebenarnya Pemkot Tangsel telah memiliki Perda terkait larangan bagi pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beroperasi di Tangsel.
"Para pengamen atau pengemis yang tidak membawa anak -anak kami peringatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut dijalan. Karena hal ini melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda 50 juta," ungkap Muksin.
Namun begitu Muksin tidak langsung menerapkan sanksi tipiring kepada pengemis dan PMKS yang ditangkap hari ini.
"Saat ini masih kita bina dulu, selanjutnya jika kembali mereka mengemis. Maka ancaman pidana nya tipiring dengan sanksi kurungan 6 bulan penjara," ujar Muksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)