Bandung: Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan ganjil genap pada 3-5 September 2021. Aturan ganjil genap tersebut hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor di luar Bandung Raya atau non plat D di lima pintul tol masuk Kota Bandung.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi, aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non pelat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat masih tetap bisa melintas tanpa terpengaruh aturan tersebut.
"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," kata Ricky saat dihubungi via telepon, Jumat, 3 September 2021.
Baca: 467 Personel Disiapkan Kawal Ganjil Genap Kota Bandung
Selain itu, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung setelah pintu keluar gerbang tol yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.
"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," sambungnya
Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB selama penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandung. Aturan tersebut pun akan terus dilakukan evaluasi untuk menekan mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," sahutnya.
Ricky memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan. Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.
"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," ungkapnya.
*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan ganjil genap pada 3-5 September 2021. Aturan ganjil genap tersebut hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor di luar Bandung Raya atau non plat D di lima pintul tol masuk Kota Bandung.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi, aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non pelat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat masih tetap bisa melintas tanpa terpengaruh aturan tersebut.
"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," kata Ricky saat dihubungi via telepon, Jumat, 3 September 2021.
Baca: 467 Personel Disiapkan Kawal Ganjil Genap Kota Bandung
Selain itu, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung setelah pintu keluar gerbang tol yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.
"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," sambungnya
Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB selama penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandung. Aturan tersebut pun akan terus dilakukan evaluasi untuk menekan mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," sahutnya.
Ricky memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan. Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.
"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," ungkapnya.
*Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)