Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan pemasangan jerat maupun racun dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi.
"Pelaku yang menyebabkan kematian satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Agus Arianto, di Banda Aceh, Rabu, 17 November 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agus mengatakan kasus kematian satwa seekor gajah sumatera (elephas maximus sumatrabus) dengan jenis kelamin betina serta masih berusia satu tahun menjadi keprihatinan. Anak gajah tersebut, kata Agus Arianto, mati saat dalam perawatan setelah belalainya putus terkena jerat.
"Hasil nekropsi tim medis, anak gajah tersebut mengalami infeksi sekunder akibat luka terbuka berlangsung lama karena jerat. Selain itu, pencernaannya terganggu karena asupan makanan tidak optimal setelah belalainya terkena jerat," kata Agus.
Baca: 2 Hari Dirawat, Anak Gajah di Aceh yang Terkena Jerat Mati
Agus mengatakan kematian satwa dilindungi tersebut menjadi kabar buruk. Sebab, anak gajah tersebut berhasil dievakuasi dan sempat dirawat.
Agus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar seperti gajah dan lainnya. Caranya, tidak merusak hutan dan memasang jerat maupun racun.
"Selain itu juga tidak menangkap, melukai, membunuh maupun memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi. Satwa dilindungi tersebut merupakan spesies berisiko tinggi untuk punah di alam liar," kata Agus Arianto.