Lima tersangka narkoba dibekuk terkait penyelundupan melalui lintas udara, MTVN - Farhan Dwi
Lima tersangka narkoba dibekuk terkait penyelundupan melalui lintas udara, MTVN - Farhan Dwi

50 Kg Sabu Diselundupkan Melalui Lintas Udara

Farhan Dwitama • 18 Juli 2017 13:46
medcom.id, Tangerang: Petugas bea dan cukai bersama Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan kurang lebih 50 kilogram sabu-sabu. Barang haram tersebut diselundupkan melalui lintas udara Tanah Air.
 
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengatakan penanganan dilakukan terhadap lima kasus penyelundupan. Penanganan dilakukan selama tiga hari mulai dari Jumat 14 Juli hingga Minggu 16 Juli 2017.
 
Menurut Erwin, pengungkapan kasus tersebut menambah panjang daftar penindakan narkotika psikotropika di Indonesia. Erwin memaparkan sejak 2014 hingga 2017, Bea Cukai menindak ratusan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 2.257,75 kilogram narkoba.

"Ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan kerja aparat penegak hukum, tapi juga narkoba," kata Erwin dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 18 Juli 2017.
 
Sementara Direktur Penindakan BNN Irjen Arman Depari mengatakan penindakan terakhir dilakukan petugas dengan menangkap MY dan M di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai Bali. Penangkapan dilakukan pada Jumat 14 Juli 2017.
 
"Petugas Bea Cukai Bali dan BNN membekuk kedua pelaku, berikut barang bukti 508 gram sabu, yang disembunyikan tersangka MY di dalam sepatunya," terang Arman.
 
Kedua orang itu merupakan anggota sindikat narkoba asal Aceh. Tersangka MY mengaku membawa sabu dari Batam. Ia akan menyerahkan sabu ke MI di Bali.
 
Penyelundupan modus serupa juga ditemukan pada Sabtu 5 Juli 2017. Namun petugas di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, menggagalkan upaya tersebut.
 
"Berdasarkan informasi dari kami, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengatensi tiga orang wNI berinisial J, YS dan HS yang merupakan kurir narkotika. Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiganya, petugas menemukan paket sabu, dengan berat total 2,02 kilogram, di dalam sepatu para pelaku," terangnya.
 
Di hari yang sama, Bea Cukai Jambi juga melakukan penindakan atas penyelundupan sabu setelah mendapatkan informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan BNN terkait pengiriman narkotika. 
 
Setelah mendapatkan info, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan personil bidang Pemberantasan BNNP Jambi dan Bea Cukai Batam mengamankan dua orang WNI di Bandar Udara Sultan Thaha.
 
"Benar kedapatan menyembunyikan satu kilogram sabu di dalam barang bawaannya. Selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan pelaku dan barang bukti ke pihak BNNP Jambi guna dilakukan penyidikan lebih anjut," cetus dia. 
 
Tak berhenti di sana, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorwng menerangkan, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan BNN juga berhasil mengungkap adanya dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan pesisir timur Sumatera Utara. 
 
Menindaklanjuti informasi penyelundupan narkotika, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, terang Erwin, segera melakukan koordinasi dengan BNN dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melaksanakan operasi terpadu dalam rangka mengantisipasi penyelundupan narkotika tersebut. 
 
"Hasilnya, tim mengamankan tiga pelaku berikut 44 kilogram sabu di area parkir SPBU Pasar Bengkel di Perbaungan. Dari keterangan tiga tersangka itu, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus ke Jalan Lintas Sumatera dan berhasil mengamankan tujuh orang lainnya," cetus Erwin.
 
Saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas gabungan, dua orang tersangka berinisial BJ melakuk perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas oleh petugas gabungan yang menyebabkan kedua tersangka meninggal dunia. 
 
Sebagai tindak lanjut kasus, petugas gabungan mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 44 kilogram sabu, 4 unit sepeda motor,  beberapa kartu identitas, satu pucuk senjata api, dan peluru ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
 
Pada kasus kelima, terang Erwin, yang ditangani oleh Bea Cukai dan BNN adalah penyelundupan empat kilogram sabu dari Medan ke Palembang, pada Minggu 16 Juli 2017. Kurirnya berinisial ED yang bertugas mengantarkan sabu kepada ND dan FA di Palembang dan berencana membawa sabu tersebut ke Denpasar, Bali.
 
Petugas langsung melaksanakan penindakan saat keempatnya melakukan serah terima barang bukti. Penindakan terhadap kasus ini, diawali adanya informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan