medcom.id, Makassar: Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa kurungan terhadap 3.936 narapidana dan tahanan di Sulawesi Selatan, pada hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2017.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 narapidana langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Sahabuddin Kilkoda saat membacakan keputusan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari Makassar, Sulsel.
Sahabuddin mengungkapkan, jumlah remisi umum sesuai dengan usulan sebelumnya dari Lapas dan Rutan se-Sulsel. Warga binaan berasal dari sembilan Lapas, 15 Rumah Tahanan Negara, dan satu Lembaga Pemasyarakatan Militer. Adapun sampai hari ini, jumlah napi dan tahanan di Sulsel tercatat sebanyak 8.989 orang.
Tahun ini napi di Sulsel mendapatkan jatah remisi yang variatif. Sebanyak 59 orang mendapatkan remisi enam bulan, 222 orang dengan remisi lima bulan. Kemudian ada 338 orang yang mendapatkan empat bulan potongan masa tahanan, serta 846 orang dengan potongan tiga bulan.
Selanjutnya, narapidana yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 1.149 orang, dan remisi satu bulan untuk 1.201 orang.
“Kemudian tambahan remisi khusus untuk 105 orang narapidana narkotika dan 16 narapidana kasus tindak pidana korupsi,” ujar Sahabuddin.
Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Budi Haryoto mengatakan, napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi sejumlah syarat. Mereka antara lain berkelakuan baik selama dalam tahanan. Juga telah memenuhi minimal enam bulan masa pidana.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyatakan remisi merupakan keputusan yang telah melewati proses panjang. Negara memberi pengampunan kepada narapidana yang sudah memperlihatkan integritas dan kedisiplinan untuk menjadi lebih baik.
medcom.id, Makassar: Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa kurungan terhadap 3.936 narapidana dan tahanan di Sulawesi Selatan, pada hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2017.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 narapidana langsung bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Sahabuddin Kilkoda saat membacakan keputusan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari Makassar, Sulsel.
Sahabuddin mengungkapkan, jumlah remisi umum sesuai dengan usulan sebelumnya dari Lapas dan Rutan se-Sulsel. Warga binaan berasal dari sembilan Lapas, 15 Rumah Tahanan Negara, dan satu Lembaga Pemasyarakatan Militer. Adapun sampai hari ini, jumlah napi dan tahanan di Sulsel tercatat sebanyak 8.989 orang.
Tahun ini napi di Sulsel mendapatkan jatah remisi yang variatif. Sebanyak 59 orang mendapatkan remisi enam bulan, 222 orang dengan remisi lima bulan. Kemudian ada 338 orang yang mendapatkan empat bulan potongan masa tahanan, serta 846 orang dengan potongan tiga bulan.
Selanjutnya, narapidana yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 1.149 orang, dan remisi satu bulan untuk 1.201 orang.
“Kemudian tambahan remisi khusus untuk 105 orang narapidana narkotika dan 16 narapidana kasus tindak pidana korupsi,” ujar Sahabuddin.
Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan, Informasi dan Komunikasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Budi Haryoto mengatakan, napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi sejumlah syarat. Mereka antara lain berkelakuan baik selama dalam tahanan. Juga telah memenuhi minimal enam bulan masa pidana.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyatakan remisi merupakan keputusan yang telah melewati proses panjang. Negara memberi pengampunan kepada narapidana yang sudah memperlihatkan integritas dan kedisiplinan untuk menjadi lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)