rilis pelaku bisnis prostitusi online --MTVNAndi--
rilis pelaku bisnis prostitusi online --MTVNAndi--

Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi di Makassar, Tiga Pelaku Ditangkap

Andi Aan Pranata • 25 Juli 2017 14:49
medcom.id, Makassar: Aparat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada dua hari terakhir membongkar bisnis prostutisi online di Makassar. Tiga orang ditangkap karena diduga sebagai pelaku muncikari atau penjual jasa PSK melalui media sosial Whatsapp.
 
Pelaku masing-masing berinisial BM alias UJ, 24, warga Makassar, serta KH, 25, dan IA, 24, warga kabupaten Gowa. Aktivitas mereka terungkap setelah petugas menyelidiki dengan menyamar sebagai pelanggan.
 
“Petugas kami menyamar menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku melalui Whatsapp. Dari penyelidikan dan pengakuan para pelaku, sekali berhubungan badan disepakati seharga Rp1,5 juta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, Selasa, 25 Juli 2017.

Dicky mengungkapkan, para pelaku dalam praktiknya menawarkan jasa prostitusi wanita PSK seharga Rp1,5 juta. Untuk durasi yang lebih lama, tarif bisa mencapai Rp3 juta. Dari sekali transaksi, para muncikari mendapat jatah Rp500 ribu.
 
Selain tiga pelaku mucikari, polisi juga mengamankan lima wanita yang disebut sebagai PSK. Masing-masing berinisial WJ, IR, RL, PS, dan FY. Wanita yang rata-rata berusia 25-29 tahun tersebut kini statusnya sebatas saksi, karena polisi menganggap mereka sebagai korban.
 
Adapun barang bukti berupa uang jutaan rupiah yang diduga jadi alat transaksi, serta sejumlah telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
 
“Dari pengakuan pelaku, ada yang baru sekali menjalankan praktik prostitusi online ini. Ada juga yang telah beroperasi selama satu tahun,” kata Dicky.
 
Salah satu pelaku, Dicky menyebutkan, punya pelanggan dari berbagai kalangan. Keuntungannya dalam  sebulan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Hubungan badan biasanya dilakukan di hotel yang ditanggung para pelanggan.
 
Para tersangka terancam Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
 
“Kita masih bekerja, karena kemungkinan masih ada yang melakukan praktik serupa,” ujar Dicky. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan