medcom.id, Makassar: Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar meminta masyarakat lapang dada menerima keputusan Mahkamah Agung membatalan Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online. Adapun pemerintah provinsi akan menunggu petunjuk dari pusat sebelum mengambil sikap.
"Saya minta semua menahan diri. Jangan sampai ada gesekan karena ini. Kita harus hargai MA sebagai pengambil keputusan hukum tertinggi," kata Ilyas di Makassar, Kamis 24 Agustus 2017.
Sebelumnya di sejumlah daerah kerap terjadi gesekan antara pengemudi taksi online dengan kalangan angkutan umum. Batalnya Permen di MA diharap tidak jadi pemicu gesekan lain di kemudian hari. Karena itu, semua pihak diminta bersabar menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah.
"Kalau semua bisa bersabar, tidak akan ada gesekan. Baiknya tidak ada sikap emosional terhadap keputusan ini," ujar Ilyas.
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar. MTVN/Andi
Sebelumnya MA membatalkan 14 poin dalam Permenhub nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Poin itu antara lain soal penetapan ambang batas tarif dan pembatasan wilayah operasional taksi online.
Ilyas mengatakan sejauh ini Pemprov Sulsel belum bisa mengeluarkan kebijakan apa pun terkait taksi online. Sebab usai pembatalan aturan oleh MA, pemerintah di daerah kini menunggu langkah lanjut dari Kementerian Perhubungan.
"Kita tunggu petunjuk selanjutnya," kata Ilyas.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Makassar menyebut pencabutan Permenhub menandakan bahwa taksi online tidak punya dasar operasional. Sebaliknya, sejumlah pengemudi menganggap keputusan itu menguntungkan.
medcom.id, Makassar: Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar meminta masyarakat lapang dada menerima keputusan Mahkamah Agung membatalan Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi online. Adapun pemerintah provinsi akan menunggu petunjuk dari pusat sebelum mengambil sikap.
"Saya minta semua menahan diri. Jangan sampai ada gesekan karena ini. Kita harus hargai MA sebagai pengambil keputusan hukum tertinggi," kata Ilyas di Makassar, Kamis 24 Agustus 2017.
Sebelumnya di sejumlah daerah kerap terjadi gesekan antara pengemudi taksi online dengan kalangan angkutan umum. Batalnya Permen di MA diharap tidak jadi pemicu gesekan lain di kemudian hari. Karena itu, semua pihak diminta bersabar menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah.
"Kalau semua bisa bersabar, tidak akan ada gesekan. Baiknya tidak ada sikap emosional terhadap keputusan ini," ujar Ilyas.
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar. MTVN/Andi
Sebelumnya MA membatalkan 14 poin dalam Permenhub nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Poin itu antara lain soal penetapan ambang batas tarif dan pembatasan wilayah operasional taksi online.
Ilyas mengatakan sejauh ini Pemprov Sulsel belum bisa mengeluarkan kebijakan apa pun terkait taksi online. Sebab usai pembatalan aturan oleh MA, pemerintah di daerah kini menunggu langkah lanjut dari Kementerian Perhubungan.
"Kita tunggu petunjuk selanjutnya," kata Ilyas.
Diberitakan sebelumnya, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Makassar menyebut pencabutan Permenhub menandakan bahwa taksi online tidak punya dasar operasional. Sebaliknya, sejumlah pengemudi menganggap keputusan itu menguntungkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)