Ilustrasi--Kebun Raya Bogor sebelum pandemi Covid-19 ramai dikunjungi (Foto: ANTARA)
Ilustrasi--Kebun Raya Bogor sebelum pandemi Covid-19 ramai dikunjungi (Foto: ANTARA)

Hotel dan Restoran di Kota Bogor Terima Hibah Pariwisata

Rizky Dewantara • 16 November 2020 08:18
Bogor: Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
 
"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan bantuan Rp73 Miliar. Sebesar 70 persen untuk hotel dan restoran, 30 persen untuk pendukungnya," ujar Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Senin, 16 November 2020.
 
Kendati berjumlah cukup besar, Syarifah mengungkapkan tidak semua hotel dan resto mendapatkan bantuan hibah. Ada syarat yang harus dipenuhi seperti kepatuhan membayar pajak pada 2019, mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan Agustus 2020, serta batas waktu penyerahan berkas.

Ia menjelaskan alokasi 70 persen untuk hotel dan restoran akan menggunakan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah 1.600 wajib pajak hotel dan restoran. 
 
Baca juga: Bima Arya Akan Surati 3 Kepala Daerah Atasi Sampah Ciliwung
 
Menurut dia, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, namun masih harus dilakukan verifikasi dari Inspektorat Kota Bogor. Begitu pula dengan sisa alokasi 30 persen yang akan ditinjau dan diverifikasikemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.
 
"Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari," jelas dia.
 
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman, mengatakan, bagi hotel dan restoran yang lolos peninjauan Inspektorat dan dijadikan SK Wali Kota Bogor akan diundang sosialisasi terkait pemanfaatan, pengajuan penyaluran, dan pertanggungjawabannya. 
 
"Jika tidak terserap sampai batas akhir tahun, sisanya harus dikembalikan ke pusat," kata dia.
 
Atep menambahkan, tujuan dari hibah pariwisata untuk membayar kewajiban hotel dan restoran kepada karyawan, menjaga operasional seperti listrik dan air tetap berjalan, mendukung program pariwisata, proses rekondisi kebutuhan sarana prasarana, dan membantu resesi di sektor pariwisata yang pada awal pandemi sempat terhambat. 
 
"Untuk nominal yang diterima setiap hotel dan restoran pastinya berbeda-beda disesuaikan dengan kontribusi mereka pada pajak 2019," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan