Cianjur: Satuan Narkoba Polres Cianjur dan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika. Narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis itu diduga dikendalikan warga binaan pemasyarakatan.
"Hasil pendalaman, sabu-sabu dan tembakau sintetis itu ternyata milik warga binaan di dalam lapas. Ketiga tersangka warga binaan ini yang menggerakkannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai, melansir Media Indonesia, Selasa, 26 Januari 2021.
Tiga orang warga binaan lapas yang diduga pemilik narkotika ditangkap. Mereka adalah DS alias Dextro, FOF alias Osa, dan WH alias Kolot. Polisi kemudian mengorek keterangan lebih dalam, sehingga menenukan fakta baru.
"Barang bukti sabu-sabu dan tembakau sintetis yang kami amankan dari dus bekas susu cair kemasan ini seberat lebih kurang 75 gram. Jadi, barang ini dipesan dari luar, kemudian rencananya akan diedarkan di dalam lapas," beber Rifai.
Berdasarkan informasi, awal terungkapnya dugaan penyelundupan terjadi pada Senin, 18 Januari 2021. Petugas Lapas Kelas II B Cianjur menemukan bekas dus susu cair kemasan di depan lapas.
Baca: Upaya Penyelundupan 46 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan
Petugas kemudian mengamankan bencana mencurigakan tersebut. Di dalam bekas dus susu cair kemasan itu terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih dan tiga bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis.
Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur. Hasil penyelidikan pada Jumat, 22 Januari 2021, anggota Polres Cianjur dan petugas lapas mengungkap pemilik barang haram tersebut.
Hasil pengembangan selanjutnya, polisi juga menangkap delapan tersangka lain yang masih satu jaringan dengan tiga tersangka warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur. Dari delapan tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah sabu-sabu.
"Jadi, total ada sekitar 100 gram sabu-sabu yang kami amankan dari para tersangka ini selama kurun satu minggu terakhir," tuturnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 4l2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami masih terus dalami lagi kasus ini untuk dikembangkan lebih lanjut," ucapnya.
Cianjur: Satuan Narkoba Polres Cianjur dan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika. Narkotika jenis
sabu-sabu dan tembakau sintetis itu diduga dikendalikan warga binaan pemasyarakatan.
"Hasil pendalaman, sabu-sabu dan tembakau sintetis itu ternyata milik warga binaan di dalam lapas. Ketiga tersangka warga binaan ini yang menggerakkannya," kata Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai, melansir
Media Indonesia, Selasa, 26 Januari 2021
.
Tiga orang warga binaan lapas yang diduga pemilik narkotika ditangkap. Mereka adalah DS alias Dextro, FOF alias Osa, dan WH alias Kolot. Polisi kemudian mengorek keterangan lebih dalam, sehingga menenukan fakta baru.
"Barang bukti sabu-sabu dan tembakau sintetis yang kami amankan dari dus bekas susu cair kemasan ini seberat lebih kurang 75 gram. Jadi, barang ini dipesan dari luar, kemudian rencananya akan diedarkan di dalam lapas," beber Rifai.
Berdasarkan informasi, awal terungkapnya dugaan penyelundupan terjadi pada Senin, 18 Januari 2021. Petugas Lapas Kelas II B Cianjur menemukan bekas dus susu cair kemasan di depan lapas.
Baca: Upaya Penyelundupan 46 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan
Petugas kemudian mengamankan bencana mencurigakan tersebut. Di dalam bekas dus susu cair kemasan itu terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih dan tiga bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis.
Pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur. Hasil penyelidikan pada Jumat, 22 Januari 2021, anggota Polres Cianjur dan petugas lapas mengungkap pemilik barang haram tersebut.
Hasil pengembangan selanjutnya, polisi juga menangkap delapan tersangka lain yang masih satu jaringan dengan tiga tersangka warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur. Dari delapan tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah sabu-sabu.
"Jadi, total ada sekitar 100 gram sabu-sabu yang kami amankan dari para tersangka ini selama kurun satu minggu terakhir," tuturnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 4l2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kami masih terus dalami lagi kasus ini untuk dikembangkan lebih lanjut," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)