Jayapura: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020, menurun terdampak covid-19. Target PAD Rp1,2 triliun diprediksi hanya bisa terealisasi Rp1 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua MB Setiyo Wahyudi mengatakan, jika di tingkat nasional PAD diprediksi menurun hingga 10 persen, di Papua mencapai 9,54 persen.
"Potensi penurunan PAD di tengah pandemi bukan hanya Papua, tapi nasional juga, apalagi pandemi covid-19 ini belum berlalu," katanya, Jumat, 19 Juni 2020.
Setiyo mengungkapkan sebagai optimalisasi PAD, pihaknya melakukan relaksasi. Terutama bagi warga yang memiliki kendaraan. Misalnya masa pajak berakhir bulan ini dan hendak membayar bulan depan, tidak ada masalah dengan tidak dikenakan denda.
Baca juga: 12 Anak Positif Covid-19 di Jayapura Sembuh
"Jika sebelumnya pembatasan hingga pukul 14.00 WIT, aktivitas terhenti dan akhirnya pendapatan masyarakat menurun, sektornya tidak bagus," ujarnya.
Dia menjelaskan terdapat lima pokok jenis penerimaan pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak air permukaan, bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), dan pajak rokok.
"Yang paling terasa dari dampak covid-19 ini adalah pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar kendaraan bermotor, misalnya daya beli masyarakat turun maka tidak ada yang membayar pajak BBM-nya," katanya.
Dia menambahkan dari sisi bea balik nama, diperkirakan akan terjadi penurunan 40 persen hingga Oktober 2020 jika dibandingkan dengan nasional yang diprediksi turun 50 persen.
Jayapura: Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua memperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020, menurun terdampak covid-19. Target PAD Rp1,2 triliun diprediksi hanya bisa terealisasi Rp1 triliun.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua MB Setiyo Wahyudi mengatakan, jika di tingkat nasional PAD diprediksi menurun hingga 10 persen, di Papua mencapai 9,54 persen.
"Potensi penurunan PAD di tengah pandemi bukan hanya Papua, tapi nasional juga, apalagi pandemi covid-19 ini belum berlalu," katanya, Jumat, 19 Juni 2020.
Setiyo mengungkapkan sebagai optimalisasi PAD, pihaknya melakukan relaksasi. Terutama bagi warga yang memiliki kendaraan. Misalnya masa pajak berakhir bulan ini dan hendak membayar bulan depan, tidak ada masalah dengan tidak dikenakan denda.
Baca juga:
12 Anak Positif Covid-19 di Jayapura Sembuh
"Jika sebelumnya pembatasan hingga pukul 14.00 WIT, aktivitas terhenti dan akhirnya pendapatan masyarakat menurun, sektornya tidak bagus," ujarnya.
Dia menjelaskan terdapat lima pokok jenis penerimaan pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak air permukaan, bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), dan pajak rokok.
"Yang paling terasa dari dampak covid-19 ini adalah pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar kendaraan bermotor, misalnya daya beli masyarakat turun maka tidak ada yang membayar pajak BBM-nya," katanya.
Dia menambahkan dari sisi bea balik nama, diperkirakan akan terjadi penurunan 40 persen hingga Oktober 2020 jika dibandingkan dengan nasional yang diprediksi turun 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)