Surabaya: Ratusan pekerja seni dan hiburan malam menggelar aksi damai di Jalan Sedap Malam Surabaya, Surabaya, Jawa Timur Senin, 3 Agutsus 2020. Tepatnya di antara kantor Balaikota Surabaya, dan rumah dinas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Pantauan Medcom.id, para pedemo membentangkan puluhan spanduk bertuliskan tuntutan dan kekecewan terhadap Risma. Salah satunya bertuliskan 'Gak Murel gak Mbadok (tidak menyanyi, tidak makan)', 'Aku Gak Kerjo, Bojoku Melok Sopo (aku tidak kerja, suamiku ikut siapa)', 'Cabut Perwali No 33/2020', 'Kami Pekerja Bukan Pelacur', dan lainnya.
Selain itu, satu per satu pekerja berorasi dan bergoyang, sambil menyampaikan tuntutannya. Mereka mendesak Risma mencabut Perwali 33 Tahun 2020, yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.
"Cabut Perwali No 33 Tahun 2020. Cabut, Cabut, Cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar," teriakan salah satu pedemo.
Baca: Pekerja Tempat Hiburan Malam di Bandung Demo Tuntut Izin Buka Usaha
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin operasional kepada RHU, khususnya, tempat-tempat hiburan malam. Irvan mengaku, butuh proses dan beberapa langkah untuk kembali membuka RHU di tengah pandemi covid-19.
"Kami mohon jika apa yang kami katakan tidak memuaskan. Tapi untuk membuka tempat hiburan malam, tidak bisa serta merta dilakukan. Apalagi jika meminta langsung malam nanti dibuka," ujar Irvan.
Surabaya: Ratusan pekerja seni dan hiburan malam menggelar aksi damai di Jalan Sedap Malam Surabaya, Surabaya, Jawa Timur Senin, 3 Agutsus 2020. Tepatnya di antara kantor Balaikota Surabaya, dan rumah dinas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Pantauan
Medcom.id, para pedemo membentangkan puluhan spanduk bertuliskan tuntutan dan kekecewan terhadap Risma. Salah satunya bertuliskan '
Gak Murel gak Mbadok (tidak menyanyi, tidak makan)',
'Aku Gak Kerjo, Bojoku Melok Sopo (aku tidak kerja, suamiku ikut siapa)', 'Cabut Perwali No 33/2020', 'Kami Pekerja Bukan Pelacur', dan lainnya.
Selain itu, satu per satu pekerja berorasi dan bergoyang, sambil menyampaikan tuntutannya. Mereka mendesak Risma mencabut Perwali 33 Tahun 2020, yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.
"Cabut Perwali No 33 Tahun 2020. Cabut, Cabut, Cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar," teriakan salah satu pedemo.
Baca: Pekerja Tempat Hiburan Malam di Bandung Demo Tuntut Izin Buka Usaha
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin operasional kepada RHU, khususnya, tempat-tempat hiburan malam. Irvan mengaku, butuh proses dan beberapa langkah untuk kembali membuka RHU di tengah pandemi covid-19.
"Kami mohon jika apa yang kami katakan tidak memuaskan. Tapi untuk membuka tempat hiburan malam, tidak bisa serta merta dilakukan. Apalagi jika meminta langsung malam nanti dibuka," ujar Irvan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)