Jepara: Sejumlah perusahaan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Jepara, Jawa Tengah, memilih tak beroperasi. Meskipun Kementerian Perhubungan telah kembali membuka layanan moda transportasi untuk angkutan penumpang.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Samsul Arif, mengatakan pengusaha bus enggan mengoperasikan armadanya usai pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
“Sudah saya cek ke teman-teman operator, garasi busnya masih digembok semua. Tidak ada yang jalan,” ujar Samsul, Jumat, 8 Mei 2020.
Menurut Samsul, ketika bus AKAP memutuskan kembali beroperasi ditengah kebijakan larangan mudik, ada banyak syarat yang harus dipenuhi operator. Misalnya hanya boleh membuka tiket penjualan di kantor pusat atau kantor cabang perusahaan bus.
Baca juga: Pedagang Pasar Pagi Surogenan Purworejo Jaga Jarak
Tiket yang dibeli pun harus untuk perjalanan pergi pulang. Kemudian setiap penumpang harus mengantongi izin jalan dan keterangan sehat dari Gugus Tugas Covid-19.
“Dan sopir bus harus mengantongi surat keterangan negatif covid-19 dan masih ada syarat-syarat lainnya. Jadi perusahaan bus pilih tidak jalan saja,” kata dia.
Pantauan Medcom.id di terminal bus Jepara, kios-kios penjualan tiket tutup untuk semua jurusan. Pun, tidak ada bus AKAP yang diparkir di terminal dan sejumlah garasi bus AKAP di Jepara nampak penuh dengan bus.
“Sudah sebulan tidak jalan. Sekarang boleh jalan, tapi pemudik dilarang. Ya, ini tidak jalan,” kata Matkhanafi, salah satu sopir bus.
Matkhanafi mengaku memilih turun setir sejak pandemi comid-19. Itu lantaran perusahaan bus tempatnya bekerja tidak lagi mengoperasikan bus AKAP.
Jepara: Sejumlah perusahaan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Jepara, Jawa Tengah, memilih tak beroperasi. Meskipun Kementerian Perhubungan telah kembali membuka layanan moda transportasi untuk angkutan penumpang.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Samsul Arif, mengatakan pengusaha bus enggan mengoperasikan armadanya usai pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
“Sudah saya cek ke teman-teman operator, garasi busnya masih digembok semua. Tidak ada yang jalan,” ujar Samsul, Jumat, 8 Mei 2020.
Menurut Samsul, ketika bus AKAP memutuskan kembali beroperasi ditengah kebijakan larangan mudik, ada banyak syarat yang harus dipenuhi operator. Misalnya hanya boleh membuka tiket penjualan di kantor pusat atau kantor cabang perusahaan bus.
Baca juga:
Pedagang Pasar Pagi Surogenan Purworejo Jaga Jarak
Tiket yang dibeli pun harus untuk perjalanan pergi pulang. Kemudian setiap penumpang harus mengantongi izin jalan dan keterangan sehat dari Gugus Tugas Covid-19.
“Dan sopir bus harus mengantongi surat keterangan negatif covid-19 dan masih ada syarat-syarat lainnya. Jadi perusahaan bus pilih tidak jalan saja,” kata dia.
Pantauan Medcom.id di terminal bus Jepara, kios-kios penjualan tiket tutup untuk semua jurusan. Pun, tidak ada bus AKAP yang diparkir di terminal dan sejumlah garasi bus AKAP di Jepara nampak penuh dengan bus.
“Sudah sebulan tidak jalan. Sekarang boleh jalan, tapi pemudik dilarang. Ya, ini tidak jalan,” kata Matkhanafi, salah satu sopir bus.
Matkhanafi mengaku memilih turun setir sejak pandemi comid-19. Itu lantaran perusahaan bus tempatnya bekerja tidak lagi mengoperasikan bus AKAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)