Jayapura: Sebanyak lima pelaku perusakan Kantor Bupati Kabupaten Waropen mengakui perbuatannya saat diperiksa Polres Waropen, Kamis, 12 Maret 2020. Meski mengakui perbuatannya, pelaku tidak ditahan dan diwajibkan melapor.
"Mereka mengakui perbuatannya (perusakan dan pembakaran) terhadap kantor bupati dan beberapa fasilitas pemerintahan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, Jumat 13 Januari 2020.
Baca: 10 Terduga Pelaku Perusakan Kantor Bupati Waropen Diperiksa
Kamal mengatakan meski tidak ditahan proses penyidikan tetap berjalan. Hingga saat ini, jumlah terduga pelaku perusakan kantor Bupati Waropen mencapai 15 orang.
"Proses penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Kamal memerinci, ke lima orang tersebut yakni, FD alias Gondrong, DS, GDR, dan NA. Sebelumnya penyidik juga memeriksa 10 terduga lainnya yaitu HM, SM alias Sumbo, A alias Yusak, DH, AA, AB, PB, ES alias Edi, WB, dan PT.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Barnabas Raweyai dan telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Waropen,” katanya.
Jayapura: Sebanyak lima pelaku perusakan Kantor Bupati Kabupaten Waropen mengakui perbuatannya saat diperiksa Polres Waropen, Kamis, 12 Maret 2020. Meski mengakui perbuatannya, pelaku tidak ditahan dan diwajibkan melapor.
"Mereka mengakui perbuatannya (perusakan dan pembakaran) terhadap kantor bupati dan beberapa fasilitas pemerintahan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, Jumat 13 Januari 2020.
Baca:
10 Terduga Pelaku Perusakan Kantor Bupati Waropen Diperiksa
Kamal mengatakan meski tidak ditahan proses penyidikan tetap berjalan. Hingga saat ini, jumlah terduga pelaku perusakan kantor Bupati Waropen mencapai 15 orang.
"Proses penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Kamal memerinci, ke lima orang tersebut yakni, FD alias Gondrong, DS, GDR, dan NA. Sebelumnya penyidik juga memeriksa 10 terduga lainnya yaitu HM, SM alias Sumbo, A alias Yusak, DH, AA, AB, PB, ES alias Edi, WB, dan PT.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Barnabas Raweyai dan telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Waropen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)