Manado: DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mewacanakan tenaga kerja asing (TKA) di kabupaten tersebut wajib menyetor retribusi. Itu bertujuan mengantisipasi lonjakan jumlah TKA bekerja di Bolaang Mongondow.
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DPRD Bolmong Marten Tangkere mengatakan penarikan retribusi akan dibakukan dalam bentuk peraturan daerah. Saat ini, ujarnya, DPRD tengah membahas rancangan peraturannya dengan pemerintah daerah.
"Pembahasan juga melibatkan instansi teknis, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bolmong," kata Marten di Bolmong, Senin, 21 Mei 2018.
Rencananya, ujar Marten, retribusi yang dikenakan untuk tiap TKA yaitu USD100 per bulan. Atau, kurang lebih Rp1.417.600 dengan kurs hari ini Rp14.176 per 1 USD.
Baca: Rupiah Berusaha Menembus Level Rp14.200/USD
Namun, katanya, rencana itu masih dalam pembahasan. Tim ahli dan tenaga teknis juga terlibat dalam pembahasan.
Wakil Ketua II DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat meminta perda segera diproses. Sebab, ia khawatir semakin lama, jumlah TKA makin banyak.
"Harus ada payung hukum, agar TKA di daerah lebih tertib. Tapi harus ingat, yang dilindungi payung hukum adalah para tenaga kerja yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
Manado: DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mewacanakan tenaga kerja asing (TKA) di kabupaten tersebut wajib menyetor retribusi. Itu bertujuan mengantisipasi lonjakan jumlah TKA bekerja di Bolaang Mongondow.
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DPRD Bolmong Marten Tangkere mengatakan penarikan retribusi akan dibakukan dalam bentuk peraturan daerah. Saat ini, ujarnya, DPRD tengah membahas rancangan peraturannya dengan pemerintah daerah.
"Pembahasan juga melibatkan instansi teknis, melalui organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bolmong," kata Marten di Bolmong, Senin, 21 Mei 2018.
Rencananya, ujar Marten, retribusi yang dikenakan untuk tiap TKA yaitu USD100 per bulan. Atau, kurang lebih Rp1.417.600 dengan kurs hari ini Rp14.176 per 1 USD.
Baca: Rupiah Berusaha Menembus Level Rp14.200/USD
Namun, katanya, rencana itu masih dalam pembahasan. Tim ahli dan tenaga teknis juga terlibat dalam pembahasan.
Wakil Ketua II DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat meminta perda segera diproses. Sebab, ia khawatir semakin lama, jumlah TKA makin banyak.
"Harus ada payung hukum, agar TKA di daerah lebih tertib. Tapi harus ingat, yang dilindungi payung hukum adalah para tenaga kerja yang memenuhi persyaratan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)