medcom.id, Lebak: Galian pasir yang beroperasi di kampung Cijurig Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, terpaksa ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Lebak lantaran tak berizin.
Galian pasir itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No 01 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Perda no 17 tahun 2006 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3).
Penutupan galian pasir tersebut disaksikan langsung oleh Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebak Vidya Indera mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan aturan yang telah di tetapkan dalam Perda. Selain itu, instruksi pimpinan dan hasil monitoring tim terpadu, galian pasir itu menyalahi aturan.
"Kegiatan penutupan galian pasir kali ini hanya dilakukan di satu lokasi saja, yaitu lokasi Bumi Cempaka yang ada dikampung Cijurig Kopi, Desa Pajagan, Kecamatan Saajira, Kabupaten Lebak-Banten," katanya, ditemui di lokasi, Kamis (21/4/2016).
Vidya menegaskan perusahaan yang melakukan penggalian pasir tidak diperkenankan menjalankan aktifitas penggalian sebelum memiliki izin.
"Yang pasti kegiatan penutupan ini sebagai penegasan terhadap para pelaku usaha galian supaya tidak melakukan aktivitas sebelum perizinannya keluar," pungkasnya.
medcom.id, Lebak: Galian pasir yang beroperasi di kampung Cijurig Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, terpaksa ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Lebak lantaran tak berizin.
Galian pasir itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda No 01 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Perda no 17 tahun 2006 tentang Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3).
Penutupan galian pasir tersebut disaksikan langsung oleh Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebak Vidya Indera mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan aturan yang telah di tetapkan dalam Perda. Selain itu, instruksi pimpinan dan hasil monitoring tim terpadu, galian pasir itu menyalahi aturan.
"Kegiatan penutupan galian pasir kali ini hanya dilakukan di satu lokasi saja, yaitu lokasi Bumi Cempaka yang ada dikampung Cijurig Kopi, Desa Pajagan, Kecamatan Saajira, Kabupaten Lebak-Banten," katanya, ditemui di lokasi, Kamis (21/4/2016).
Vidya menegaskan perusahaan yang melakukan penggalian pasir tidak diperkenankan menjalankan aktifitas penggalian sebelum memiliki izin.
"Yang pasti kegiatan penutupan ini sebagai penegasan terhadap para pelaku usaha galian supaya tidak melakukan aktivitas sebelum perizinannya keluar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)