Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Metro TV/Reno Reksa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Metro TV/Reno Reksa

Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, Khofifah Buka Suara

Sri Yanti Nainggolan • 22 Desember 2022 12:53
Jakarta: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait penggeledahan ruang kerjanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan tak ada dokumen yang dibawa dari sana. 
 
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Khofifah menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.
 
Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, Khofifah Buka Suara
Penyidik KPK membawa satu koper usai menggeledah ruang gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). ANTARA/Willi Irawan
 

Penggeledahan Kantor Gubernur Jawa Timur buntut OTT Wakil DPRD 

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.
 
Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).
 
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
 
Baca: KPK Ambil Dokumen Penyusunan Anggaran APBD dan Bukti Elektronik di Ruang Kerja Khofifah

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
 
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan