Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti-Syiah (ANNAS) di Jalan RAA Martanegara Nomor 30 Turangga Kota Bandung, pada 28 Agustus 2022. (Istimewa)
Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti-Syiah (ANNAS) di Jalan RAA Martanegara Nomor 30 Turangga Kota Bandung, pada 28 Agustus 2022. (Istimewa)

Wali Kota Bandung Dituding Intoleran Usai Resmikan Gedung Anti-Syiah

Roni Kurniawan • 30 Agustus 2022 13:35
Bandung: Setara Institute menilai Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, bersikap intoleran sebagai kepala daerah usai meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti-Syiah (ANNAS) di Jalan RAA Martanegara Nomor 30 Turangga Kota Bandung, pada 28 Agustus 2022. 
 
Selain Wali Kota Bandung, dalam peresmian tersebut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota, Camat Lengkong, dan Kapolsek Lengkong. Dalam sambutannya, Yana mengatakan Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung dakwah ANNAS.
 
Yana menyatakan berdirinya gedung tersebut semakin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Bandung dalam menjalankan aktivitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara.

"Setara Institute mengecam keras kehadiran Wali Kota dan aparatur negara di Kota Bandung serta dukungan mereka terhadap ANNAS," ujar Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Baca juga: Survei: Warga Bandung Belum Puas dengan Kinerja Ekonomi Wali Kota Yana Mulyana

Menurut Hasan, yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan aparat pemerintah setempat merupakan keberpihakan nyata dan memberika keleluasaan pada ANNAS atas potensi pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan pada kategori aktor non-negara.
 
Selain itu, Yana juga melontarkan sikap intoleran ketika memberikan sambutan dalam peresmian gedung tersebut dan seolah-olah membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seeperti tidak diakui negara.
 
"Kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Bandung telah mencederai rasa keadilan korban intoleransi, terutama komunitas syiah yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama oleh ANNAS," terang dia.
 
Setara Institute pun medesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan teguran kepada Wali Kota Bandung atas sikap dan tindakannya tersebut. Bahkan sejumlah aparatur Pemkot Bandung termasuk TNI dan Polisi yang menghadiri peresmian gedung dakwah dinilai harus netral dalam menyikapi isu tersebut.
 
Baca juga: Keberagaman, Bekasi Bangun 6 Rumah Ibadah di Satu Kompleks

"Harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia tahun dimana Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing," beber Hasan.
 
Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana belum berkomentar menanggapi hasil riset dari Setara Institute tersebut. Diskominfo Kota Bandung pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait agenda yang melibatkan Wali Kota Bandung tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan