"Sementara ini sudah ada tujuh baliho dukungan capres di tujuh titik yang kami copot. Karena baliho-baliho itu menyalahi regulasi. Ada yang menyalahi Perwali No 2 Tahun 2009 dan lain sebagainya," ujar Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 8 November 2022.
Dia menegaskan tindakan itu sekaligus peringatan untuk pihak-pihak yang hendak memasang baliho. Satpol PP Solo akan langsung mencopot jika ada baliho yang tidak mengikuti ketentuan.
Selain baliho dukungan capres, Satpol PP Solo akan menertibkan bendera partai politik dan ormas.
| Baca: Tak Masalah Deklarasi 10 November Batal, Asal Sudah Ada Kesepakatan Mengusung Anies |
"Kalau bendera-bendera ormas yang menyalahi aturan pemasangan ada ribuan yang sudah diturunkan. Kami meminta pada ormas atau parpol terkait untuk melakukan pelepasan sendiri. Jika tidak dilepas akan kami tertibkan juga," imbuhnya.
Arif menambahkan penertiban baliho dukungan capres, bendera ormas, dan parpol akan terus dilakukan. Terlebih menjelang kampanye, penertiban akan ditingkatkan.
"Kalau dari kami (Satpol PP) kan sudah menyampaikan. Kalau tidak ada izinnya atau dipasang menyalahi aturan ya kamj tertibkan. Yang jelas pegangan kita Perwali dan Perda," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id