Tangerang: Odong-odong atau angkutan lingkungan darma wisata dilarang beroperasi di jalan raya Kabupaten Tangerang. Pelarangan itu lantaran kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai standar kelayakan jalan dan keselamatan.
"Kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan raya di Kabupaten Tangerang. Kalau di kawasan terbatas saja, contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan tidak jadi masalah," ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurut Fikri, alasan pelarangan itu lantaran odong-odong telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang. Odong-odong tidak memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu termasuk odong-odong tentunya melanggar aturan. Karena persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Fikri menuturkan, nantinya jika ditemukan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat-suratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada itu, kita baru tahan kendaraan itu," katanya.
Baca: Korban Luka Kecelakaan KA dengan Odong-odong Jadi 34 Orang
Fikri menambahkan dengan pelarangan operasional odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, jika menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," jelasnya.
Tangerang: Odong-odong atau angkutan lingkungan darma wisata dilarang beroperasi di jalan raya Kabupaten
Tangerang. Pelarangan itu lantaran kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai standar kelayakan jalan dan keselamatan.
"Kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan raya di Kabupaten Tangerang. Kalau di kawasan terbatas saja, contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan tidak jadi masalah," ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurut Fikri, alasan pelarangan itu lantaran odong-odong telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang. Odong-odong tidak memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Perhubungan.
"Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu termasuk odong-odong tentunya melanggar aturan. Karena persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Fikri menuturkan, nantinya jika ditemukan odong-odong masih beroperasi di jalan umum, pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat-suratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada itu, kita baru tahan kendaraan itu," katanya.
Baca:
Korban Luka Kecelakaan KA dengan Odong-odong Jadi 34 Orang
Fikri menambahkan dengan pelarangan operasional odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, jika menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)