"Tersangka bertugas menjaga obat-obatan di rumah sakit. Seharusnya untuk mengambil obat memerlukan resep. Ternyata tersangka tidak menggunakan resep, langsung mengeluarkan obat (dari penyimpanan)," kata Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, Selasa, 29 November 2022.
Baca: BPOM Bengkulu Pastikan Obat Sirop di Apotek Resmi Aman Dikonsumsi |
Dia menjelaskan sebagai petugas yang berwenang dalam urusan keluar-masuk obat, IDD punya akses ke tempat penyimpanan. Menurut Nyoman saat ini pihaknya juga masih melakukan penyidikan apakah ada pihak lain yang melakukan hal serupa.
"Sementara ini kami melihat dia pelaku tunggal. Kami sudah memeriksa saksi-saksi. Memang benar, saksi-saksi mengambil obat di sana dan langsung bayar kepada tersangka. Jadi uang tidak masuk ke RS dr. Soebandi," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perbuatannya itu akhirnya terungkap, dan IDD diberhentikan pada Januari 2022. “Perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp355 juta,” jelasnya.
Angka kerugian ini lebih besar daripada temuan Inspektorat Jember. Setelah menetapkan status tersangka, tim penyidik mengajukan permohonan kepada Sucitrawan untuk menahan IDD sesuai pasal 21 KUHAP. “Kita takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” kata Sucitrawan.
IDD dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, paling tinggi 20 tahun. Denda Rp 200 juta sampai Rp1 miliar,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id