Pekalongan: Ditinggal orang tua ke luar negeri sebagai pekerja migran, seorang anak berusia 13 tahun di Kota Pekalongan diperkosa pamannya sendiri. Polisi menangkap pelaku berinisial D, 39, tanpa perlawanan.
Pelaku tercatat merupakan warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia tidak dapat berkutik setelah digelandang petugas Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota karena dilaporkan telah dua kali memperkosa keponakan sendiri.
"Kita masih lakukan penanganan dan memeriksa tersangka atas laporan ibu korban," kata Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Selasa, 31 Januari 2023.
Tersangka D dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota setelah pengakuan korban kepada ibunya yang baru pulang dari Hongkong sebagai pekerja migran. Korban mengaku dua
kali diperkosa sejak Juni 2022 lalu.
Kasus pemerkosaan itu sendiri, berawal ketika korban dirawat oleh tersangka karena ditinggal ibunya untuk bekerja di luar negeri. Namun ketika pulang, sang ibu mendapati adanya perubahan sikap dari anaknya.
Sang anak menjadi pendiam dan sering mengurung diri, membuat ibunya penasaran kemudian bertanya. Berdasarkan pengakuan korban kepada ibu dan saudara lainnya, ia telah diperkosa sang paman sebanyak dua kali serta diancam tidak akan disekolahkan.
"Atas pengakuan itu kemudian ibunya melapor ke polisi," tambahnya.
Tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapisPasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pekalongan: Ditinggal orang tua ke luar negeri sebagai pekerja migran, seorang anak berusia 13 tahun di Kota Pekalongan
diperkosa pamannya sendiri. Polisi menangkap pelaku berinisial D, 39, tanpa perlawanan.
Pelaku tercatat merupakan warga Kecamatan
Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Ia tidak dapat berkutik setelah digelandang petugas Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota karena dilaporkan telah dua kali memperkosa keponakan sendiri.
"Kita masih lakukan penanganan dan memeriksa tersangka atas laporan ibu korban," kata Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Selasa, 31 Januari 2023.
Tersangka D dilaporkan ke Satuan Reskrim
Polres Pekalongan Kota setelah pengakuan korban kepada ibunya yang baru pulang dari Hongkong sebagai pekerja migran. Korban mengaku dua
kali diperkosa sejak Juni 2022 lalu.
Kasus pemerkosaan itu sendiri, berawal ketika korban dirawat oleh tersangka karena ditinggal ibunya untuk bekerja di luar negeri. Namun ketika pulang, sang ibu mendapati adanya perubahan sikap dari anaknya.
Sang anak menjadi pendiam dan sering mengurung diri, membuat ibunya penasaran kemudian bertanya. Berdasarkan pengakuan korban kepada ibu dan saudara lainnya, ia telah diperkosa sang paman sebanyak dua kali serta diancam tidak akan disekolahkan.
"Atas pengakuan itu kemudian ibunya melapor ke polisi," tambahnya.
Tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapisPasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)