Kuasa Hukum Keluarga M. Hasya Athallah Syaputra, Rian Hidayat, mengatakan buntut tudingan tersebut yaitu pihaknya tidak menghadiri rekonstruksi.
"Kami kuasa hukum Hasya Athalllah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut terindikasi kuat maladministrasi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 januari 2023," kata Rian kepada Medcom.id, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca: Terungkap, Begini Kondisi Motor Mahasiswa UI dan Mobil AKBP Eko Pascakecelakaan |
Rian menyatakan tidak ada dasar hukum yang jelas yang menjadi landasan digelarnya rekonstruksi tersebut. "Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dengan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, hari ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id