Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman memastikan proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Cirebon tidak tebang pilih. Pihaknya akan menerapkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar UU PKDRT dan UU kekerasan seksual," kata Arif, Selasa, 27 September 2022.
Arif mengatakan, pihaknya langsung bertindak usai mendapatkan laporan dari orang tua korban. Kasus kekerasan seksual itu, terjadi pada 5 September 2022.
Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 6 September 2022.
Baca juga: Seorang Polisi di Cirebon Perkosa Anak Tiri |
"Pada 7 september 2022, resmi ditahan," kata Arif.
Ia juga memastikan dalam proses penyidikan akan mengikuti norma-norma, seperti memberikan hak-hak kepada korban supaya korban tidak menerima tindakan yang sama di kemudian hari.
"Penyidik membuka ruang kesempatan terhadap fakta-fakta baru oleh ibu maupun keluarga korban, komitmen ini sebuah konsep integritas oleh penyidik PPA Polresta Cirebon," kata Arif.
Seorang bocah 11 tahun, sebelumnya diperkosa oleh ayah tiri yang merupakan anggota Polres Cirebon Kota. Kasus tersebut viral, setelah orang tuanya melaporkan kasus tersebut kepada Hotman Paris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id