Batang: Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengalokasikan dana bantuan perlindungan sosial sebesar Rp3,9 miliar untuk warga terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto mengatakan bantuan program perlindungan sosial itu rencananya dilaksanakan pada anggaran perubahan APBD 2022.
"Saat ini, kami masih menunggu agenda persetujuan DPRD terkait dengan dana bantuan tersebut," kata Ari, Rabu, 28 September 2022.
Menurut dia, alokasi anggaran itu diambilkan dari Dana Alokasi Umum sebesar 2 persen atau dana transfer daerah dan dana bagi hasil yang belum tersalurkan oleh pusat pada daerah. Alokasi anggaran perlindungan sosial ini, kata dia, bisa dikatakan tidak terlalu besar karena adanya keterbatasan pada anggaran yang dimiliki daerah.
"Apalagi, pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengalokasian anggaran perlindungan sosial ini baru keluar akhir tahun. Jadi kesiapan anggaran juga harus menyesuaikan," ucap Ari.
Ari mengatakan dengan keterbatasan anggaran yang ada maka pemkab akan menyalurkan bantuan perlindungan sosial itu pada masyarakat yang bergerak di sektor UMKM, nelayan kecil, angkutan pedesaan, dan kelompok padat karya.
Adapun bentuk bantuan bagi para nelayan kecil akan diberikan sembako, pelaku UMKM berupa bantuan modal, subsidi BBM bagi angkutan desa, dan program padat karya untuk kegiatan membersihkan beberapa saluran untuk mengantisipasi banjir.
"Kami berharap kebijakan itu dapat mengurangi tekanan pada masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak," ucapnya.
Batang: Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengalokasikan dana bantuan perlindungan sosial sebesar Rp3,9 miliar untuk warga terdampak kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM). Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto mengatakan bantuan program perlindungan sosial itu rencananya dilaksanakan pada anggaran perubahan
APBD 2022.
"Saat ini, kami masih menunggu agenda persetujuan DPRD terkait dengan dana bantuan tersebut," kata Ari, Rabu, 28 September 2022.
Menurut dia, alokasi anggaran itu diambilkan dari Dana Alokasi Umum sebesar 2 persen atau dana transfer daerah dan dana bagi hasil yang belum tersalurkan oleh pusat pada daerah. Alokasi anggaran perlindungan sosial ini, kata dia, bisa dikatakan tidak terlalu besar karena adanya keterbatasan pada anggaran yang dimiliki daerah.
"Apalagi, pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengalokasian anggaran perlindungan sosial ini baru keluar akhir tahun. Jadi kesiapan anggaran juga harus menyesuaikan," ucap Ari.
Ari mengatakan dengan keterbatasan anggaran yang ada maka pemkab akan menyalurkan bantuan perlindungan sosial itu pada masyarakat yang bergerak di sektor
UMKM, nelayan kecil, angkutan pedesaan, dan kelompok padat karya.
Adapun bentuk bantuan bagi para nelayan kecil akan diberikan sembako, pelaku UMKM berupa bantuan modal, subsidi BBM bagi angkutan desa, dan program padat karya untuk kegiatan membersihkan beberapa saluran untuk mengantisipasi banjir.
"Kami berharap kebijakan itu dapat mengurangi tekanan pada masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)