Ciamis: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap seorang kakek berinisial S, 58, warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
S diduga melakukan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2022, di sebuah rumah kosong.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Ciamis menindaklanjuti hingga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban.
"Satreskrim Polres Ciamis sekarang masih meminta keterangan orang tua korban anak dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pencabulan S. Kejadian itu dari pengakuan korban dilakukan di rumah kosong dan dilakukan lagi terhadap korban. Ini masih terus didalami," katanya, Rabu, 21 September 2022.
Anak korban pencabulan itu sudah dibawa ke rumah aman agar kondisinya stabil. Hal ini termasuk melakukan upaya trauma healing kepada keluarganya.
Kepala desa setempat, Dadi Haryadi, mengatakan pelaku seorang duda. Sebelum kejadian itu, pelaku sempat memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah kosong.
"Pelaku memanggil korban untuk masuk rumah kosong milik anaknya. Di sana anak tersebut dicabuli dengan disuruh membuka pakaian. Perbuatan itu terulang kembali dengan mengancam korban akan dipukul kalau memberi tahu orangtua maupun siapapun. Atas cerita itu, orang tua dan kami langsung melaporkan ke Polres Ciamis," paparnya.
Ciamis: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap
seorang kakek berinisial S, 58, warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
S diduga melakukan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2022, di sebuah rumah kosong.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Ciamis menindaklanjuti hingga melakukan pemeriksaan
terhadap orang tua korban.
"Satreskrim Polres Ciamis sekarang masih meminta keterangan orang tua korban anak dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pencabulan S. Kejadian itu dari pengakuan korban dilakukan di rumah kosong dan dilakukan lagi terhadap korban. Ini masih terus didalami," katanya, Rabu, 21 September 2022.
Anak korban pencabulan itu sudah dibawa ke rumah aman agar kondisinya stabil. Hal ini termasuk melakukan upaya
trauma healing kepada keluarganya.
Kepala desa setempat, Dadi Haryadi, mengatakan pelaku seorang duda. Sebelum kejadian itu, pelaku sempat memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah kosong.
"Pelaku memanggil korban untuk
masuk rumah kosong milik anaknya. Di sana anak tersebut dicabuli dengan disuruh membuka pakaian. Perbuatan itu terulang kembali dengan mengancam korban akan dipukul kalau memberi tahu orangtua maupun siapapun. Atas cerita itu, orang tua dan kami langsung melaporkan ke Polres Ciamis," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)