Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, mengatakan pemotongan bersyarat tersebut dikhususkan bagi daerah yang tingkat penularan PMK relatif rendah dan hewan yang terinfeksi pun tidak memungkinkan lagi diobati.
"Maka lebih baik dipotong bersyarat saja bagi daerah-daerah yang masih relatif rendah penularan dan tidak mungkin lagi diobati hewan ternaknya," kata Suharyanto di Banda Aceh, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca: Pemprov Aceh Diminta Tingkatkan Biosecurity Penanganan PMK |
Dia menyebut Aceh merupakan salah satu provinsi dengan tingkat penyebaran PMK cukup tinggi, setelah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Hingga kemarin hewan ternak yang terinfeksi PMK di Tanah Rencong itu sudah mencapai 45.119 ekor, di antaranya 39.682 ekor telah sembuh, 275 ekor mati dan 59 ekor potong paksa atau bersyarat, serta masih dalam perawatan medis 5.103 ekor.
Suharyanto menjelaskan pemotong bersyarat bagi hewan ternak yang terkena PMK itu sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran kasus agar tidak mewabah ke wilayah lain.
Ada delapan daerah di Aceh dengan PMK di bawah 100 kasus aktif, meliputi Kabupaten Pidie dua kasus, Banda Aceh lima kasus, Aceh Singkil 26 kasus, Aceh Barat Daya 33 kasus, Subulussalam dan Pidie Jaya 74 kasus, Bireuen 91 kasus dan Aceh Utara 95 kasus.
Hingga saat ini, kata dia, di Aceh baru 59 ekor hewan ternak yang dipotong bersyarat.
“Ini masih rendah. Maka delapan kabupaten/kota ini, pemotongan bersyarat ditingkatkan agar kasus akan turun, kalau diobati juga enggak akan sembuh,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id