Batang: Upaya melegalkan tambang Golongan C tidak berizin muncul dalam forum group diskusi bertajuk mitigasi usaha penambangan yang digulirkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Usulan ini menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha tambang maupun Forkopimda.
PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menegaskan, diskresi bagi tambang ilegal golongan C tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan aturan. Pihaknya masih berpedoman pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah. Sehingga upaya usulan revisi sesuai keinginan pengusaha tambang ilegal golongan C tidak bisa dilakukan.
“Kita ikuti itu, di Perda Nomor 13 zonanya dimana saja, tata ruangnya bagaimana kita mengikuti, kecuali nanti ada aturan baru untuk merevisi perda yang ada, " kata PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 14 Desember 2022.
Lemahnya penegakan hukum dalam menangani persoalan tambang ilegal golongan C disinyalir karena ada perlindungan dari oknum tertentu. Alhasil tambang ilegal golongan C pun tetap beroperasi karena merasa terlindungi. Bahkan upaya persuasif imbauan untuk tutup sementara dan mengurus izin pun diabaikan.
Batang: Upaya melegalkan
tambang Golongan C tidak berizin muncul dalam forum group diskusi bertajuk mitigasi usaha penambangan yang digulirkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Usulan ini menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha tambang maupun Forkopimda.
PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menegaskan, diskresi bagi tambang ilegal golongan C tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan aturan. Pihaknya masih berpedoman pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah. Sehingga upaya usulan revisi sesuai keinginan pengusaha tambang ilegal golongan C tidak bisa dilakukan.
“Kita ikuti itu, di Perda Nomor 13 zonanya dimana saja, tata ruangnya bagaimana kita mengikuti, kecuali nanti ada aturan baru untuk merevisi perda yang ada, " kata PJ Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 14 Desember 2022.
Lemahnya penegakan hukum dalam menangani persoalan tambang ilegal golongan C disinyalir karena ada perlindungan dari oknum tertentu. Alhasil tambang ilegal golongan C pun tetap beroperasi karena merasa terlindungi. Bahkan upaya persuasif imbauan untuk tutup sementara dan mengurus izin pun diabaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)