Makassar: Kantor Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin, dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu menyusul adanya dugaan menjual barang bukti sitaan negara.
Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara, mengatakan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak membebaskan tugaskan kepala Rupbasan Makassar untuk kepentingan pemeriksaan karena diduga telah menjual barang sitaan.
"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara ilegal," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan penjualan barang sitaan tersebut. Jika nantinya ada pelanggaran disiplin atau pidana, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan tidak akan menoleransi hal tersebut.
"Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS," jelasnya.
Bahkan, jika dalam pemeriksaan oleh internal Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menemukan ada pelanggaran pidana maka pihaknya akan menyerahkan kasus itu pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti atau diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tegasnya.
Jhon Batara, mengungkapkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel, Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).
Dengan penunjukan ini, fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu, baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," jelas dia.
Namun, hingga saat ini pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan belum menjelaskan secara detail berapa jumlah barang sitaan negara berupa seperti roda dua dijual.
Makassar: Kantor Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin,
dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu menyusul adanya dugaan menjual barang bukti sitaan negara.
Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara, mengatakan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak membebaskan tugaskan kepala Rupbasan Makassar untuk kepentingan pemeriksaan karena diduga telah menjual barang sitaan.
"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga
menjual barang bukti sitaan berupa motor secara ilegal," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan penjualan barang sitaan tersebut. Jika nantinya ada pelanggaran disiplin atau pidana, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan tidak akan menoleransi hal tersebut.
"Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS," jelasnya.
Bahkan, jika dalam pemeriksaan oleh internal Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan menemukan ada pelanggaran pidana maka pihaknya akan menyerahkan kasus itu pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti atau diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," tegasnya.
Jhon Batara, mengungkapkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah
menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel, Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).
Dengan penunjukan ini, fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu, baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," jelas dia.
Namun, hingga saat ini pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan belum menjelaskan secara detail berapa jumlah barang sitaan negara berupa seperti roda dua dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)