Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya gangguan keamanan.
"Kami terus menguatkan koordinasi antar-instansi yang tergabung di Timpora. Kita akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah Provinsi Kalteng," kata Ilham di Palangkaraya, Kamis, 17 Maret 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: 26 Ribu WNA Masuk Indonesia, Warga Tiongkok Mendominasi
Ilham mengatakan berdasar Undang-Undang Keimigrasian 'selective policy', hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan, ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
"Maka dari itu perlu adanya saling koordinasi antar instansi. Masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas bersama," jelas Ilham.
Sementara Kepala Divisi Imigrasi, Arief Munandar, mengatakan di wilayah Kalteng terdata sekitar 473 orang asing dengan izin tinggal terbatas. Selain itu juga tercatat 30 orang asing dengan izin tinggal tetap.
"Warga Negara Asing ini memiliki tujuan tinggal antara lain kunjungan sosial, bekerja, penyatuan keluarga, investasi dan belajar," jelasnya.
Turut Hadir sebagai peserta dalam kegiatan Timpora seperti perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kalteng, BNNP dan sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Kalteng.
Kemudian Perwira Seksi Intelijen Komando Resort Militer 102 Panju Panjung, Komandan Tim Bais Kalteng, Komandan Den TNI-AU Tjilik Riwut Palangka Raya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya, Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Palangka Raya serta Kantor Imigrasi kelas II TPI Sampit.